RUANG.NEWS MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) dan Taj Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP merupakan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III.
Ketua DPW PPP Sulsel, Ilham Ari Fauzi Amir Uskara, mengatakan keputusan tersebut menindaklanjuti aspirasi pengurus wilayah yang menginginkan restrukturisasi kepengurusan DPP PPP menjelang persiapan kepesertaan Pemilu.
Menurut Ilham yang akrab disapa Dg Tayang, aspirasi restrukturisasi tidak hanya datang dari DPW PPP Sulsel, tetapi juga dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Makassar dan putusan Mahkamah Partai.
“Menjelang persiapan proses kepesertaan Pemilu, DPW PPP se-Indonesia, termasuk DPW PPP Sulsel, menginginkan adanya restrukturisasi dari kepengurusan DPP yang ada sekarang,” ujar Dg Tayang, Kamis (29/10).
Ia menjelaskan, Rakornas III mengambil keputusan pemberhentian Waketum dan Sekjen berdasarkan penilaian terhadap keaktifan pengurus.
Menurutnya, keputusan tersebut mendapat persetujuan peserta Rakornas yang terdiri atas 38 ketua dan sekretaris DPW PPP se-Indonesia melalui konferensi video.
“Keputusan hasil Rakornas III, yaitu pemberhentian Waketum dan Sekjen, merupakan langkah konkret berdasarkan penilaian keaktifan dan diamini oleh peserta Rakornas via Zoom, 38 ketua dan sekretaris DPW se-Indonesia,” jelasnya.
Dg Tayang mengakui keputusan tersebut berpotensi memunculkan dinamika baru dalam struktur organisasi PPP, mulai dari tingkat pusat hingga ranting.
Meski demikian, ia menilai penataan kepengurusan menjadi langkah penting untuk mempersiapkan partai menghadapi Pemilu mendatang.
“Keputusan ini pasti akan memberikan isu baru ke dalam struktur PPP hingga ke tingkat ranting. Namun, yang perlu disyukuri, mesin partai menjelang Pemilu harus dibawa oleh orang-orang terbaik dan siap menerbangkan Partai PPP,” tuturnya.
Ilham juga mengibaratkan partai politik sebagai pesawat yang membutuhkan koordinasi dan kepatuhan terhadap kepemimpinan agar mampu menghadapi berbagai tantangan.
“Menggunakan analogi pesawat, maka orang-orang yang berada di dalam kokpit harus patuh pada komando pilot, agar bisa melalui badai, angin, goncangan selama perjalanan,” lanjut Ilham.
Selain mengacu pada hasil Rakornas III, keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin juga merujuk pada Putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026.
Pada poin ketiga, putusan tersebut memuat perintah untuk memberhentikan para termohon dan segera mengganti posisi mereka sebagai Waketum dan Sekjen dengan kader yang memenuhi ketentuan peraturan internal PPP serta memiliki komitmen untuk membesarkan partai.
Berdasarkan hal tersebut, DPW PPP Sulsel menegaskan bahwa pemberhentian kedua pengurus DPP itu merupakan bagian dari penataan organisasi yang, menurut pihaknya, berangkat dari aspirasi DPW se-Indonesia dan mengacu pada keputusan internal partai.
DPW PPP Sulsel berharap restrukturisasi kepengurusan dapat memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan kesiapan mesin partai dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.(***)










