RUANG.NEWS MAKASSAR – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.
Ketua DPW PKB Sulsel, Azhar Arsyad, menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dan iklim politik di daerah.
Azhar menegaskan, PKB Sulsel menghormati sepenuhnya keputusan MK yang menolak permohonan penyesuaian masa jabatan anggota DPRD menjadi 7,5 tahun.
“Kami tentu sepakat dan menghormati penuh putusan MK ini. Langkah Majelis Hakim MK sangat bijaksana,” ujar Azhar Arsyad, Jumat (30/10/2026).
Doktor Ilmu Hukum Ketatanegaraan itu mengatakan, kepastian regulasi menjadi fondasi penting agar fungsi legislasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tetap berjalan optimal.
“Keputusan ini memberi arah yang terang bagi semua pihak. Roda pemerintahan di daerah bisa terus berjalan dengan tertib dan teratur,” tambah mantan aktivis UMI Makassar tersebut.
Menurut Azhar, putusan MK yang menyerahkan perumusan aturan transisi kepada DPR RI dan pemerintah merupakan langkah proporsional. Ia percaya pembentuk undang-undang di tingkat pusat mampu merumuskan skema terbaik untuk menjamin kelancaran pemerintahan daerah.
“Langkah MK menyerahkan aturan transisi ke DPR RI dan Pemerintah adalah hal yang sangat proporsional,” katanya.
Ia meyakini DPR RI dan pemerintah memiliki pertimbangan yang komprehensif dalam menyusun regulasi tersebut.
“DPR dan pemerintah pusat tentu punya pandangan yang luas. Kami percaya akan lahir formula transisi terbaik demi kelancaran tata kelola di daerah,” jelasnya.
PKB Sulsel Minta Kader Tetap Fokus Melayani Masyarakat
Di tengah dinamika putusan tersebut, Azhar memastikan seluruh jajaran PKB di 24 kabupaten/kota di Sulsel siap mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah bersama DPR RI.
Ia juga menginstruksikan seluruh pengurus, kader, dan legislator PKB agar tidak terpengaruh polemik masa jabatan dan tetap menjalankan tugas melayani masyarakat.
“Sikap PKB Sulsel sangat jelas. Kami siap mendukung dan menyukseskan seluruh aturan transisi yang nantinya disahkan,” tegasnya.
Azhar meminta seluruh kader dan anggota DPRD dari PKB tetap mengawal aspirasi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik.
“Kader dan legislator kami minta tetap fokus bekerja. Yang terpenting adalah terus hadir di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan legislator DPRD Sulsel itu menilai kepastian regulasi transisi juga penting untuk menjamin kelancaran fungsi legislasi, khususnya pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, harmonisasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) perlu berjalan baik agar tidak menghambat agenda pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Fungsi legislasi dan pengesahan APBD adalah urat nadi pembangunan daerah. Regulasi transisi yang matang akan sangat membantu kami di daerah,” paparnya.
Azhar berharap pemerintah dan DPR RI dapat merumuskan aturan transisi secara matang sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kalau regulasinya pasti, proses pengesahan APBD di kabupaten/kota berjalan lancar. Pelayanan publik dan kesejahteraan warga Sulsel pun tetap terjaga,” pungkasnya.
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Sebelumnya, tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, mengajukan permohonan uji materi terkait masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029.
Mereka meminta penyesuaian masa jabatan anggota DPRD menjadi 7,5 tahun atau hingga 2031.
Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.
Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa para hakim tidak menemukan hubungan sebab akibat (causal verband) antara status pemohon sebagai mahasiswa dengan norma undang-undang yang mereka uji.
Majelis juga tidak melihat adanya potensi kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan tersebut masih prematur. Karena itu, perumusan norma transisi terkait masa jabatan anggota DPRD menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI bersama pemerintah.(***)










