RUANG.NEWS JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, usulan tersebut tidak sejalan dengan salah satu agenda utama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberantasan korupsi, terlebih Indonesia masih menghadapi persoalan korupsi yang serius.
“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto, dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai instrumen pengawasan bagi pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Rudianto, penghapusan unsur tersebut berisiko membuka celah penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara tanpa pertanggungjawaban hukum yang memadai.
Rudianto juga menepis anggapan bahwa unsur kerugian negara menghambat iklim bisnis atau operasional badan investasi seperti Danantara.
Ia menegaskan bahwa pemisahan risiko bisnis dari tindak pidana korupsi tidak boleh mengabaikan kebijakan yang melanggar hukum dan merugikan negara.
“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyebut penyelamatan uang negara selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai sekitar Rp28 triliun.
Menurutnya, mayoritas nilai tersebut berasal dari pengusutan kasus yang berkaitan dengan kerugian negara, bukan semata-mata perkara suap.
Ia menilai capaian tersebut menunjukkan pentingnya unsur kerugian keuangan negara sebagai instrumen bagi aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut tindak pidana korupsi.
Rudianto mengatakan masyarakat membutuhkan penguatan regulasi untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Penguatan itu, menurutnya, mencakup UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Ia mengingatkan bahwa penyempitan definisi tindak pidana korupsi berisiko memengaruhi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, ia mendorong penguatan instrumen hukum agar penindakan terhadap berbagai bentuk korupsi tetap berjalan efektif.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi dengan memfokuskan pengertian korupsi pada praktik suap-menyuap (bribery).
Ia merujuk pada standar internasional dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan mengusulkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tersebut.(***)








