RUANG.NEWS MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa berinisial HT resmi ditahan penyidik Kortas Tipidkor Bareskrim Polri bersama Subdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (26/10/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah HT menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Kepala Bagian Operasi Kortas Polri, Kombes Pol Ahmad Supandi, mengatakan HT memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026.
Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan HT untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. HT kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026,” demikian keterangan Ahmad Supandi.
Ia menjelaskan, penyidik melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Ahmad Supandi juga memastikan penyidik tetap memenuhi hak-hak HT selama menjalani proses hukum, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menegaskan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan akuntabel.
Menurut dia, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025 hingga 2026.
Penahanan HT menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan tindak pidana yang terjadi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(***)





