RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Panakkukang, Jumat (23/1), sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi mahasiswa yang tergabung dalam Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan (FAK Sulsel) di Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (22/1).
Aksi itu menyoroti dugaan pengolahan limbah yang dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi C DPRD Makassar turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Sidak dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, didampingi sejumlah anggota Komisi C serta pihak terkait.
Rombongan meninjau sejumlah titik, khususnya area pengolahan limbah dan sistem pendukung pengelolaan lingkungan di kawasan pusat perbelanjaan tersebut.
Azwar Rasmin mengatakan, sidak ini merupakan respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan mahasiswa, agar setiap aktivitas usaha di Kota Makassar berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Peninjauan ini kami lakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan. Komisi C memiliki kewenangan pengawasan, sehingga perlu melihat langsung kondisi di lapangan, khususnya terkait pengolahan limbah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah di kawasan pusat perbelanjaan harus memenuhi standar demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar atau regulasi, hal tersebut akan kami catat dan menjadi bahan rekomendasi kepada pihak terkait, baik pengelola maupun pemerintah kota,” jelasnya.
Menurut Azwar, hasil sidak akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi C DPRD Kota Makassar.
Rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan sebagai bagian dari upaya perbaikan dan penegakan aturan.
“Komisi C DPRD Kota Makassar berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor lingkungan hidup, infrastruktur, dan pelayanan publik, agar seluruh aktivitas pembangunan dan usaha berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat,” tuturnya. (**)








