RUANG.NEWS MAKASSAR — Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan, Andika, melakukan konsultasi ke DPRD Kota Makassar terkait percepatan penanganan kawasan permukiman kumuh serta pembangunan infrastruktur jalan.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk mendalami proses delineasi kawasan permukiman kumuh dan strategi percepatan penanganannya.
Hal ini juga dilatarbelakangi oleh keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan mempelajari praktik terbaik, kebijakan, dan strategi yang telah diterapkan Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan kawasan kumuh.
“Konsultasi ini saya lakukan untuk mempelajari metode-metode yang efektif dan dapat diadopsi di Konawe Kepulauan,” ujar Andika.
Ia menyebutkan masih terdapat sejumlah desa dan kelurahan di Konawe Kepulauan yang belum tertangani secara menyeluruh, khususnya Desa Sainoa Indah dan Desa Langara Indah di Kecamatan Wawonii Tenggara.
“Di sana masih ada beberapa rumah yang tergolong kumuh,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Andika mengangkat tema penanganan perumahan kumuh dan infrastruktur jalan sebagai fokus konsultasi, guna mencari solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat di daerah pemilihannya.
Selain berkonsultasi, Andika juga memanfaatkan kunjungannya dengan mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI serta Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPRD.
Ia menambahkan, di daerah pemilihannya, Konawe Kepulauan III, khususnya Desa Nambo Jaya dan Desa Sainoa Indah, pemerintah telah menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak 2024 hingga 2025.
“Bantuan sebesar Rp20 juta per unit. Tahun 2024 sebanyak 10 unit dan tahun 2025 juga 10 unit, sehingga total 20 rumah telah mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Namun, Andika mengungkapkan bahwa pada 2026 tidak lagi tersedia Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat masih banyak aspirasi masyarakat yang perlu direalisasikan, khususnya terkait perumahan kumuh.
“Tahun 2026 ini sudah tidak ada lagi Pokir DPRD karena efisiensi anggaran, sementara aspirasi masyarakat masih cukup banyak,” katanya.
Karena itu, ia menilai konsultasi ke DPRD Makassar menjadi langkah strategis untuk mencari solusi agar aspirasi masyarakat, terutama penanganan rumah kumuh, tetap dapat diwujudkan di tengah keterbatasan anggaran.
“Ini yang kami konsultasikan, bagaimana solusinya agar penanganan rumah kumuh tetap bisa direalisasikan,” tutup Andika.(**)








