RUANG.NEWS MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti maraknya aduan masyarakat terhadap operasional lapangan padel di sejumlah titik di Kota Makassar.
RDP tersebut menghadirkan para pemilik usaha padel se-Kota Makassar, perwakilan PTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar. Pertemuan berlangsung di gedung sementara DPRD Kota Makassar, Jalan Letjen Hertasning, Selasa (24/2).
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Jafar, menegaskan bahwa pemanggilan para pengusaha dilakukan untuk klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas usaha.
“Kami tidak serta-merta menjustifikasi laporan masyarakat. Kami harus melakukan verifikasi dan menjaga keseimbangan. Karena itu, kami panggil pengusahanya untuk memastikan apakah izinnya sudah sesuai atau belum,” ujar Irwan.
Dari hasil pembahasan, ditemukan sejumlah usaha yang perizinannya belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukan.
Beberapa di antaranya mengantongi izin kafe, namun menjalankan aktivitas produksi dan penjualan makanan yang seharusnya menggunakan izin restoran.
“Jika izinnya belum lengkap, silakan dilengkapi. Yang tidak sesuai harus dibenarkan. Kami tidak ingin menghambat investasi, tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” katanya.
Komisi A juga mengajak PTSP untuk berkolaborasi dalam pembinaan. DPRD membuka ruang mediasi, namun tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran administrasi.
“Tidak boleh menjalankan bisnis sementara izin belum selesai. Sebelum membangun dan beroperasi, semua izin harus sudah tuntas. Tidak ada alasan,” tegasnya.
Selain persoalan administrasi, sejumlah keluhan warga turut mengemuka, mulai dari kebisingan, sorot lampu yang masuk ke rumah warga, hingga keterbatasan lahan parkir.
Di beberapa lokasi, aktivitas pengunjung bahkan dilaporkan memicu kemacetan karena mayoritas datang menggunakan kendaraan pribadi.
“Padel ini segmennya menengah ke atas. Jika dalam satu jam delapan orang datang dan masing-masing membawa mobil, tentu membutuhkan lahan parkir yang besar. Ini perlu kajian serius,” tambah Irwan.
Sementara itu, salah satu pemilik usaha padel, Rezha, menyampaikan keberatan atas sebagian aduan yang dinilai bersifat subjektif.
“Kami meminta jika memang ada gangguan, silakan dilampirkan bukti. Sekarang ini era digital, ada jejak digital. Jangan sampai aduan hanya karena faktor suka atau tidak suka,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aduan yang disertai bukti, termasuk menyelesaikan persoalan perizinan.
“Sebagai pengusaha padel, kami tentu ingin mengikuti aturan. Jika ada kekurangan izin, pasti akan kami tuntaskan karena ini menyangkut keberlangsungan usaha kami,” katanya.
Rezha juga mengusulkan pembentukan asosiasi pengusaha padel sebagai acuan standar operasional dan regulasi.
“Padel ini berkembang cepat, tetapi belum memiliki barometer yang jelas. Ini bisa menjadi persoalan di kemudian hari jika tidak ada regulasi dan asosiasi yang mengatur standar,” ujarnya.
RDP ditutup dengan komitmen pembinaan dan penegakan aturan. DPRD menegaskan dukungan terhadap investasi di Kota Makassar, dengan catatan setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan dampak lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.(**)








