RUANG.NEWS MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar melalui Komisi B menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pelaku usaha terkait kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Tindak lanjut tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Rabu (25/2/2026), dengan menghadirkan para wajib pajak yang terindikasi menunggak.
Dalam rapat itu, Bapenda memberikan peringatan tegas kepada dua pelaku usaha kuliner, yakni Warung Kopi (Warkop) Az Zahra dan Rumah Makan Sop Saudara Assauna.
Keduanya dinilai belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan bahwa pihaknya hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai ketentuan perda.
“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pajak itu dibayarkan oleh konsumen, sehingga menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya,” ujar Zamhir.
Ia menekankan, pajak yang telah dibayarkan konsumen seharusnya disetorkan sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan bahwa pemanggilan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran di lapangan saat sidak.
“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari sidak kemarin. Kami panggil semua wajib pajak yang menunggak dan tidak pernah membayar pajak. Terutama ada dua pengusaha di Makassar, yakni Assauna dan Az Zahra,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu tempat usaha tersebut diketahui tetap beroperasi aktif meski tidak menyetorkan pajak daerah.
Dalam RDP tersebut, Komisi B memerintahkan kedua pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebesar 10 persen, khususnya bagi usaha dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan.
Ismail menyebut, para pelaku usaha yang hadir dalam rapat menyatakan kesediaan untuk membayar pajak.
“Itulah fungsi Komisi B, mencari solusi terbaik bagi pengusaha dan pemerintah kota. Mereka kooperatif dan bersedia membayar,” jelasnya.
Komisi B memberikan batas waktu satu pekan kepada kedua pelaku usaha untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Apabila tidak menunjukkan iktikad baik, DPRD bersama Bapenda akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha.
“Kami beri waktu satu minggu. Jika tidak ada iktikad baik, kami akan turun langsung melakukan penyegelan. Surat teguran sudah ada, termasuk pemberitahuan dari BPK,” tegasnya.(**)








