Menu ✖

Hukum

Praperadilan Ditolak, Ibu Korban Kasus Visum Selebgram Makassar Bersyukur

badge-check

Ilustrasi (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi (Istimewa)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar kabarnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tenaga kesehatan (nakes) RS Bhayangkara Makassar terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hasil visum milik selebgram Makassar, Nira.

Orang tua korban, Sri Rahayu Usmi, mengapresiasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan yang tetap melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Diketahui, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen medis tersebut.

Dua di antaranya mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka, namun majelis hakim PN Makassar menolak permohonan tersebut.

“Terima kasih kepada Bidkum Polda Sulsel dan Krimsus Unit I Polda Sulsel yang telah menjadi pengayom masyarakat dalam penanganan kasus penyebaran visum. Alhamdulillah, praperadilan dua terduga tersangka berinisial A dan A ditolak,” ujar Sri Rahayu kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Sri Rahayu mengaku bersyukur karena proses hukum atas dugaan penyebaran dokumen medis milik putrinya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menduga hasil visum tersebut tersebar setelah putrinya menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Makassar.

Menurutnya, putusan praperadilan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak mencari pembenaran untuk menghindari proses hukum.

“Kalau melakukan sebuah kesalahan, hendaknya introspeksi diri, bukan mencari pembenaran. Itu bukan cara yang elegan untuk melepaskan diri dari status tersangka,” katanya.

Sri Rahayu juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan data pasien. Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk melindungi seluruh informasi medis pasien.

“Sebagai tenaga kesehatan, tentu mereka memahami tanggung jawab terkait privasi data pasien,” ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan, termasuk dokter koas dan tenaga medis lainnya, agar lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi koas maupun tenaga kesehatan lainnya agar tidak bermain-main dengan data pribadi seseorang,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kasus Korupsi Tata Kelola MBG: Kejagung Inventarisir SPPG yang “Dipaksakan” Jadi Mitra BGN

4 Jun 2026 - 10:05 WITA

Kasus Korupsi Tata Kelola MBG: Kejagung Inventarisir SPPG yang “Dipaksakan” Jadi Mitra BGN

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp69,9 Miliar, Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

2 Jun 2026 - 14:18 WITA

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp69,9 Miliar, Polda Sulsel Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Torut Jadi Tersangka

5 Mei 2026 - 13:54 WITA

Pengendara Moge yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Torut Jadi Tersangka
Trending di Hukum