RUANG.NEWS, Makassar – Penyidik kepolisian terus mengusut penyebab tenggelamnya Kapal Motor (KM) Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Saat ini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi atas insiden yang menyebabkan korban jiwa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, mereka yang diperiksa di antaranya nakhoda, Anak Buah Kapal (ABK), agen perkapalan dan pihak dari Syahbandar.
“Ada 21 saksi yang telah diperiksa. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Didik Supranoto kepada wartawan di Rumah Sakit (Rs) Bhayangkara Makassar, Rabu (22/7/2026).
Didik menegaskan, pemeriksaan saat ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional pelayaran tetap dimintai keterangan guna mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut.
“Belum ada penahanan, prosesnya masih penyelidikan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam penyelidikan ditemukan adanya selisih jumlah penumpang. Berdasarkan manifest kapal, jumlah penumpang yang tercatat hanya 45 orang, sementara hasil pendataan korban, laporan keluarga, dan proses identifikasi menunjukkan sedikitnya terdapat 78 orang berada di atas kapal saat kecelakaan terjadi.
“Manifest tercatat ada 45 orang, sementara hasil identifikasi data korban dan laporan yang diterima mencapai 78 orang. Ada selisih jumlah penumpang dan ini yang sedang dialami,” kata Didik Supranoto.
Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan dugaan penerapan Pasal 474 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Kemudian Pasal 551 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen manifest dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun, serta Pasal 20 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. (**)









