RUANG.NEWS MAKASSAR — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pelaksanaan otonomi daerah selama 25 tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan pemerintahan modern.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, evaluasi tersebut sejalan dengan dorongan ADKASI untuk memperkuat kelembagaan DPRD melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah itu dinilai penting guna memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif.
Rifqinizamy mengatakan Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk sistem pemilihan kepala daerah serta pembagian kewenangan pemerintahan.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa kewenangan yang terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai tidak selalu berdampak positif terhadap pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kewenangan yang terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai tidak selalu berkorelasi positif dengan pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan sektor pertambangan di Kalimantan Selatan yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi, tetapi belum sepenuhnya mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Rifqinizamy menekankan pentingnya transformasi tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menurutnya, perkembangan artificial intelligence (AI), digital government, dan digital governance harus dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga menyoroti posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index 2025 yang masih berada di peringkat ke-93 dari 193 negara. Capaian tersebut, katanya, menunjukkan perlunya reformasi birokrasi yang lebih serius.
Karena itu, Rifqinizamy mendorong penerapan sistem Key Performance Indicator (KPI) bagi aparatur sipil negara (ASN) agar penilaian kinerja berlangsung lebih objektif.
“ASN yang bekerja dengan baik harus memperoleh penghargaan yang berbeda dengan ASN yang tidak menunjukkan kinerja. Tanpa sistem pengukuran kinerja yang jelas, sulit bagi kita meningkatkan efektivitas pemerintahan,” katanya.
Ia juga mengajak DPRD meningkatkan kualitas pengawasan melalui pendekatan yang lebih substantif dengan memanfaatkan teknologi digital dan analisis data.
“Ke depan, pengawasan politik yang dilakukan DPRD harus memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk artificial intelligence dan digital governance, agar fungsi pengawasan menjadi lebih efektif, berbasis data, dan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan, DPRD tidak hanya dituntut memahami persoalan daerah, tetapi juga harus mampu membaca dinamika nasional dan global yang berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD tidak bisa hanya berbicara mengenai persoalan lokal, tetapi juga harus memiliki perspektif yang lebih luas terhadap dinamika nasional maupun global yang memengaruhi kehidupan masyarakat,” pungkasnya.(***)






