RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar kembali menyoroti dugaan pelanggaran pajak parkir oleh sejumlah pelaku usaha. Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha yang digelar, Senin (27/4/2026).
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, mengkritik keras sikap beberapa pengusaha yang tidak kooperatif, bahkan tidak menghadiri undangan rapat.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan DPRD membuka ruang dialog untuk mencari solusi. Namun, ia memastikan akan mengambil langkah tegas jika pelaku usaha tetap mengabaikan aturan.
“Kalau pengusaha kooperatif, kita cari solusi bersama. Kalau tetap bandel, kami akan persoalkan terus,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda), kewenangan pengelolaan dan penarikan parkir berada pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir sebagai pengelola, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pemungut pajak parkir.
Namun, di lapangan, DPRD masih menemukan praktik pungutan parkir oleh pengusaha secara sepihak. Beberapa pelaku usaha diduga menarik biaya dari juru parkir (jukir) di area bisnis seperti rumah makan dan kafe.
“Secara aturan, yang berhak memungut parkir hanya Bapenda dan PD Parkir. Pengusaha tidak punya kewenangan itu,” ujar Basdir.
Dalam forum tersebut, Basdir juga menyoroti dua lokasi usaha yang sebelumnya menjadi perhatian, yakni Pallubasa Serigala dan SS Coffee. Keduanya disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menghadiri rapat.
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah konkret terhadap pelaku usaha yang tidak patuh, termasuk memasang rambu larangan parkir di lokasi usaha hingga melakukan pemanggilan paksa.
“Kalau tidak kooperatif, pasang saja tanda larangan parkir di depan usahanya. Kami juga punya kewenangan untuk memanggil secara paksa,” ujarnya.
Selain itu, Basdir menyinggung dugaan penyalahgunaan namanya oleh pihak tertentu. Ia menilai tindakan tersebut tidak pantas dan merugikan.
Ia menegaskan, praktik pungutan parkir ilegal berpotensi masuk kategori penggelapan pendapatan daerah. Karena itu, DPRD Makassar kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
“Kami sudah bangun kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Ini bisa masuk penggelapan dana daerah,” tegasnya.
Basdir juga mengingatkan bahwa kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas parkir tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia meminta pelaku usaha tidak memperparah kondisi dengan praktik yang melanggar aturan.
“Kalau parkir di lahan usaha, itu kena pajak parkir. Kalau di tepi jalan umum, itu bukan hak pengusaha. Kalau tetap menarik dari jukir, itu bisa dikategorikan penggelapan,” pungkasnya.(**)







