RUANG.NEWS, Makassar –Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap lima kawanan geng motor yang diduga pelaku penyerangan dan penganiayaan
terhadap bocah berinisial H (13) yang terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 10 Mei 2026, dini hari.
Mereka yang diamankan adalah,
yakni AF (19) pedagang, MR (18) mahasiswa, MY (19) buruh harian, MF Gif (19) buruh harian dan MA (19) seorang sopir. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK dan RI masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan pelaku, polisi mengungkap jika aksi brutal yang dilakukan kawanan geng moto tersebut telah direncanakan lebih awal .
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan korban bersama teman-temannya tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang yang mengendarai empat sepeda motor. Melihat kedatangan geng tersebut, teman-teman korban sempat melarikan diri, namun nahas korban terjatuh.
Para pelaku kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan serius di bagian punggung dan saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Para pelaku nekat melakukan penyerangan karena didasari rasa dendam. Dimana pada satu jam sebelumnya pelaku sempat melintas di sekitar lokasi dan mendapat ancaman pembusuran,” kata Arya Perdana saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).
“Pelaku memanggil teman-temannya yang dalam keadaan mabuk lalu mengambil senjata tajam (parang dan busur) kemudian menyeran korban. Aksi ini telah direncanakan sebelumnya,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, tiga anak panah besi (busur), satu ketapel, satu helm, dan dua unit sepeda motor.
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 KUHP(UU No. 1 Tahun 2023). Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 9 tahun penjara.
Selain kasus tersebut kata Arya,
dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Polrestabes Makassar juga telah mengamankan total 38 orang terkait berbagai tindak kejahatan jalanan.
Operasi preventif dan represif ini menyasar pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pembawa senjata tajam.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli gabungan setiap malam untuk membubarkan aksi geng motor yang meresahkan warga.
“Kami tidak akan membiarkan penduduk Kota Makassar merasa terancam dengan kejahatan-kejahatan semacam itu,” tegasnya. (**)







