RUANG.NEWS, Makassar – Seorang pria di Kota Makassar nekat mencuri perhiasan emas milik orang tuanya sendiri hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp75 juta. Hasil penjualan emas itu diduga digunakan pelaku untuk judi online (Judol) dan membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial WJR (31), warga Kompleks Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Pelaku yang juga residivis kasus pencurian ini diamankan di bilangan jalan AMD Perumnas Antang pada Kamis 4 Juni 2026.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial ARP yang melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas pada 3 Juni 2026.
Samuel menambahkan, korban mengaku menyimpan perhiasan tersebut di dalam dompet yang diletakkan di atas lemari ruang keluarga. Namun saat diperiksa, sejumlah emas miliknya telah raib.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing seberat 5 gram. Total berat perhiasan yang hilang mencapai sekitar 30 gram dengan nilai kerugian ditaksir Rp75 juta.
“Pengakuan korban, total perhiasan yang hilang mencapai 30 gram,” kata Samuel dalam keterangannya, Selasa (9/6) malam.
Menerima laporan tersebut lanjut Kapolsek Manggala, unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Manggala.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas milik orang tuanya sendiri secara bertahap sejak Mei 2026,” ujar Kapolsek Manggala.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya mengambil dua gelang emas orang tuanya. Satu gelang dijual di wilayah Somba Opu seharga Rp7 juta, sementara gelang lainnya diserahkan kepada seseorang berinisial BS dengan imbalan uang Rp2,5 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga menjual satu cincin emas seberat 10 gram di wilayah Somba Opu dengan harga Rp15 juta.
Aksi pencurian terus berlanjut. WJR kembali mengambil satu kalung emas milik orang tuanya dan menggadaikannya di salah satu pegadaian di kawasan Perumnas Antang dengan nilai gadai sebesar Rp13.935.000.
“Yang terakhir itu dia gadai di salah satu pegadaian. Hasil penjualan emas itu diduga digunakan pelaku untuk judi online dan membeli narkoba,” jelas Samuel.
Kasi Humas Polsek Manggala, Aipda Syamsul Rijal menambahkan pelaku WJR bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum di Polsek Manggala dalam kasus serupa.
“Pernah diproses dengan kasus yang sama, pencurian,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 5 plastik kecil sabu dan dua buku tabungan bank BRI. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dan mencari barang bukti yang telah dijual maupun digadaikan oleh pelaku.
“Masih dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Kalau pelaku sudah diamankan di Polsek Manggala,” tegasnya. (Anc)






