RUANG.NEWS MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengkaji kembali berbagai putusan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran dalam menghadapi potensi perkara serupa pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penguatan Analisis Hukum melalui Kajian Putusan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan yang digelar secara hibrida dan diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Senin (3/8).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, mengatakan kegiatan itu menjadi ruang untuk menyegarkan kembali pemahaman jajaran mengenai penanganan pelanggaran sekaligus menelaah berbagai putusan, baik terkait pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu.
“Kita mencoba menganalisis dan membaca kembali, terutama pada bagian pertimbangan hukumnya,” kata Abdul Malik.
Menurut dia, memahami pertimbangan hukum dalam setiap putusan penting agar pengalaman penanganan perkara sebelumnya tidak berhenti sebagai dokumentasi semata.
Hasil kajian diharapkan menjadi bekal bagi jajaran dalam mengenali karakter persoalan, menerapkan ketentuan hukum secara tepat, serta mengantisipasi perkara yang berpotensi berulang pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
“Hasil kajian nantinya akan digunakan setidaknya untuk menganalisis peristiwa atau perkara yang kemungkinan akan berulang pada Pemilu maupun Pilkada mendatang,” ujarnya.
Penguatan analisis hukum juga diperdalam oleh Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma.
Menurutnya, kajian terhadap putusan penting untuk membangun keseragaman penerapan hukum di seluruh jajaran Bawaslu.
Ia menegaskan, putusan tidak seharusnya dipandang sebagai akhir dari sebuah perkara, melainkan sebagai sumber pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara berikutnya.
“Putusan itu bukan sekadar produk akhir, tetapi sumber pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara kita,” kata Andarias.
Ia menambahkan, analisis hukum yang kuat diperlukan dalam penyusunan kajian dugaan pelanggaran, terutama setelah proses klarifikasi.
Jajaran Bawaslu harus mampu menghubungkan fakta yang ditemukan dengan penerapan pasal dan penafsiran hukum secara tepat sehingga penanganan pelanggaran memiliki pijakan hukum yang selaras.
“Putusan yang berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terhadap aturan, tetapi juga dari analisis hukum yang tajam, argumentasi yang kokoh, serta komitmen untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi,” ujarnya.
Berdasarkan data penanganan pelanggaran di Sulawesi Selatan, selama Pemilu dan Pemilihan 2024 tercatat sebanyak 701 perkara yang terdiri atas 486 perkara pada Pemilihan dan 215 perkara pada Pemilu. Data tersebut mencakup laporan dan temuan yang ditangani jajaran Bawaslu di Sulawesi Selatan.
Dalam penanganan tindak pidana Pemilihan 2024, sebanyak 38 perkara berlanjut hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Dari jumlah tersebut, 22 perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan dan menghasilkan 23 putusan Pengadilan Negeri. Selain itu, Sentra Gakkumdu se-Sulawesi Selatan juga menghasilkan tiga putusan Pengadilan Tinggi.(***)







