RUANG.NEWS JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berada di jalur yang tepat.
Penilaian tersebut merujuk pada sejumlah perkembangan reformasi hukum, perlindungan kebebasan sipil, pemberantasan korupsi, serta upaya pemulihan aset negara.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari Parlementaria DPR RI, Kamis (22/10/2026), Habiburokhman menyebut dua tahun pemerintahan Prabowo menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah penegakan hukum di Indonesia.
“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman.
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, salah satu tonggak penting reformasi hukum nasional ialah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan kedua regulasi itu menandai babak baru pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. KUHP baru sekaligus mengakhiri penggunaan kitab hukum pidana warisan kolonial Belanda, sedangkan KUHAP baru memperbarui ketentuan hukum acara pidana yang mengatur proses penegakan hukum.
Habiburokhman menilai pembaruan kedua regulasi tersebut merupakan langkah strategis yang semestinya dapat terlaksana sejak awal era reformasi.
Namun, Indonesia harus menunggu hampir tiga dekade hingga akhirnya mewujudkan pembaruan tersebut pada masa pemerintahan Prabowo.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi. Setelah menunggu hampir 30 tahun, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai KUHP baru mendorong pergeseran dari pendekatan keadilan formalistik yang kaku dan berorientasi pada pembalasan atau retributif menuju keadilan substantif.
Pendekatan baru tersebut mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif dalam penanganan perkara pidana.
Sementara itu, kehadiran KUHAP baru dinilai memperkuat posisi warga negara dalam menghadapi aparat penegak hukum.
Regulasi tersebut memberikan jaminan hak yang lebih setara bagi warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.
“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman menilai pembaruan hukum pidana tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, sekaligus memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.(***)








