Menu ✖

News

Bawaslu Sulsel Siapkan Hotline Aduan Kekerasan Seksual 24 Jam Hingga Jamin Karier Pelapor

badge-check

Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad (IST) Perbesar

Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya melindungi karier dan hak kepegawaian korban maupun pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan kerja Bawaslu.

Komitmen tersebut mencakup perlindungan dari mutasi yang merugikan, penurunan jabatan, pemutusan kontrak kerja, pemotongan honorarium, hingga pemecatan sebagai bentuk tindakan balasan atas laporan yang disampaikan.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan komitmen itu dalam Rapat Koordinasi Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Ruang Kerja Ketua Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).

Rapat tersebut membahas draf pedoman kerja dan rancangan operasional Pokja PPKS untuk memperkuat mekanisme pencegahan, penanganan laporan, serta perlindungan korban dan saksi di seluruh jajaran pengawas pemilu se-Sulawesi Selatan.

Mardiana menegaskan, Bawaslu harus menjadi ruang kerja yang aman dan bebas dari intimidasi struktural maupun penyalahgunaan relasi kuasa. Menurutnya, keberanian korban untuk melaporkan kekerasan seksual tidak boleh berujung pada ancaman kehilangan pekerjaan atau tekanan dalam urusan kedinasan.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya ketakutan, terutama staf kontrak maupun pengawas ad hoc di tingkat kecamatan hingga TPS, untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual. Bawaslu Sulsel memberikan jaminan imunitas karier secara penuh,” kata Mardiana di hadapan anggota Pokja PPKS.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak boleh membiarkan pihak mana pun melakukan mutasi terselubung, memotong honorarium, atau memberhentikan pegawai sebagai akibat dari laporan kekerasan seksual.

“Pelapor dan korban dilindungi secara hukum dan administratif; tidak boleh ada mutasi terselubung, pemotongan honorarium, apalagi pemecatan akibat laporan yang disampaikan,” tegasnya.

Lindungi Pengawas Ad Hoc dari Intimidasi

Mardiana menjelaskan, intensitas kerja pengawasan pemilu yang tinggi, bahkan hingga larut malam, dapat meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan seksual. Risiko tersebut semakin besar ketika terdapat ketimpangan relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan.

Karena itu, ia menilai keberadaan Pokja PPKS yang permanen dan inklusif penting untuk menjaga harkat, martabat, serta keselamatan seluruh jajaran pengawas pemilu.

“Integritas pemilu tidak hanya diukur dari bagaimana kita mengawasi tahapan di luar, tetapi juga dari bagaimana kita menjaga moralitas dan keadilan di dalam rumah kita sendiri. Prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual adalah hal yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran komisioner dan sekretariat Bawaslu di 24 kabupaten/kota,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Saiful Jihad, menyoroti kerentanan pengawas ad hoc terhadap potensi kekerasan seksual dan perundungan, terutama saat tahapan pemilu berlangsung.

Menurut Saiful, tingginya intensitas interaksi di lapangan hingga larut malam menuntut mekanisme perlindungan yang mudah diakses, cepat, dan tidak terhambat birokrasi.

“Di tingkat lapangan, khususnya pada masa-masa tahapan krusial, intensitas interaksi sangat tinggi hingga larut malam. Data dan pengawasan kami menunjukkan bahwa potensi pelanggaran paling rentan terjadi pada jajaran ad hoc di tingkat bawah. Karenanya, mekanisme perlindungan yang dibuat oleh Pokja ini harus menjangkau mereka secara cepat dan tanpa hambatan birokrasi,” kata Saiful.

Ia juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota agar setiap laporan mendapat penanganan yang tepat.

Menurut Saiful, Bawaslu kabupaten/kota dapat menangani laporan pada tahap awal. Namun, Bawaslu Sulsel siap mengambil alih apabila terdapat keterbatasan penanganan atau potensi benturan kepentingan di tingkat daerah.

“Yang terpenting adalah alur kerja dan SOP penanganan ini terukur, serta memberikan jaminan perlindungan mutlak bagi korban sejak hari pertama laporan diterima,” ujarnya.

Anggota Pokja PPKS Bawaslu Sulsel yang juga akademisi dan pakar komunikasi publik, M. Khudry Arsyad, menekankan pentingnya kelengkapan instrumen penanganan perkara agar kebijakan perlindungan karier dapat berjalan efektif.

Ia mendorong Pokja menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus, SOP penilaian risiko, serta pakta integritas yang mengikat seluruh pegawai.

“Kebijakan perlindungan imunitas karier ini membutuhkan dukungan kerangka safeguarding yang rinci dan operasional. Kita harus melengkapi SOP penanganan kasus, SOP penilaian risiko, serta pakta integritas yang mengikat secara hukum bagi seluruh pegawai. Kelembagaan Pokja harus kokoh agar tidak ada celah bagi pelaku untuk melakukan tindakan balasan,” kata Khudry.

Khudry juga menyoroti pentingnya memisahkan proses pemeriksaan perkara dari intervensi politik internal. Ia mengusulkan agar tim ahli independen yang memiliki perspektif sensitif terhadap trauma menangani pemeriksaan dan klarifikasi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Pokja harus menjadi dasar bagi rapat pleno Bawaslu dalam menetapkan sanksi, sesuai rekomendasi yang dihasilkan.

“Proses pemeriksaan dan klarifikasi sepenuhnya dilakukan oleh tim ahli independen yang sensitif trauma. Ketika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterbitkan oleh Pokja, Rapat Pleno Bawaslu hanya bertugas menetapkan sanksi sesuai rekomendasi tersebut, tanpa boleh mengintervensi atau mengubah fakta pembuktian,” ujarnya.

Korban Berhak Mendapat Pemulihan

Wakil Ketua Pokja PPKS Bawaslu Sulsel, Salma Tadjang, yang merupakan pegiat gender dan hak-hak penyandang disabilitas, menegaskan bahwa perlindungan karier harus berjalan beriringan dengan pemulihan korban.

Menurut Salma, perlindungan tidak cukup hanya dengan mempertahankan status pekerjaan korban. Bawaslu juga perlu memastikan korban memperoleh lingkungan kerja yang aman dan akses terhadap layanan pemulihan.

“Perlindungan karier bukan sekadar menjamin status kerja korban tetap aman, tetapi juga memastikan lingkungan kerjanya mendukung pemulihan. Korban berhak mendapatkan fasilitas cuti khusus pemulihan dengan gaji utuh, pemisahan ruang kerja dari terduga pelaku, hingga akses layanan psikologis berkala tanpa dipungut biaya,” kata Salma.

Ia juga mendorong Pokja PPKS memperluas kolaborasi dengan kelompok disabilitas dan lembaga penyedia layanan rujukan eksternal untuk memperkuat sistem perlindungan korban.

Salma menyambut keterlibatan kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam struktur Pokja. Ia menilai kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil dapat memperluas akses korban terhadap layanan yang adil dan bermartabat.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mencegah stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual.

Rapat koordinasi itu menghasilkan kesepakatan untuk segera memfinalisasi draf SOP teknis, mengonsultasikan mekanisme kerja kepada Bawaslu RI, serta menyiapkan peluncuran hotline aduan terenkripsi yang beroperasi selama 24 jam.

Saluran tersebut dirancang sebagai kanal pelaporan resmi bagi seluruh jajaran pengawas pemilu di Sulawesi Selatan, sehingga korban maupun saksi dapat menyampaikan laporan dengan lebih aman dan memperoleh akses terhadap mekanisme perlindungan.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Workshop Nasional di Makassar, Perawat Dituntut Efisien Tanpa Korbankan Mutu Layanan

24 Okt 2026 - 17:35 WITA

Workshop Nasional di Makassar, Perawat Dituntut Efisien Tanpa Korbankan Mutu Layanan

Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Poros Malino Gowa

23 Okt 2026 - 17:15 WITA

Polisi Amankan Terduga Pelaku Tabrak Lari di Poros Malino Gowa

Polisi Mulai Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Koma 6 Hari

22 Okt 2026 - 08:36 WITA

Polisi Mulai Buru Pelaku Tabrak Lari di Gowa, Korban Sudah Koma 6 Hari

Korban Tabrak Lari di Gowa Koma di Rumah Sakit, Pelaku Belum Diketahui

21 Okt 2026 - 18:44 WITA

Korban Tabrak Lari di Gowa Koma di Rumah Sakit, Pelaku Belum Diketahui

GMKI Ingatkan Masmindo Segera Selesaikan Sengketa Lahan Rante Balla

20 Okt 2026 - 00:04 WITA

GMKI Ingatkan Masmindo Segera Selesaikan Sengketa Lahan Rante Balla
Trending di News