RUANG.NEWS – Koordinator Wilayah VIII Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (Korwil VIII PP GMKI), M. Vicky R.F., mendesak Kapolda Sulawesi Selatan bersama Bupati Luwu segera mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi mediasi konflik antara Anak Adat Rante Balla Menggugat (AARB) dan PT Masmindo Dwi Area.
Desakan tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 7 Oktober 2026.
Rapat tersebut menghadirkan Bupati Luwu, Dirreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu, PT Masmindo Dwi Area, serta Ketua Adat Rante Balla.
Vicky dalam keterangan tertuliasnya yang diterima sabtu (31/10) menilai rekomendasi Komisi III DPR RI tidak boleh berhenti sebagai dokumen dan kesimpulan rapat.
Seluruh pihak yang menjadi bagian dari rekomendasi tersebut harus segera menjalankan tanggung jawab untuk memastikan penyelesaian konflik secara konkret, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap Bapak Kapolda Sulawesi Selatan yang baru bersama Bupati Luwu secepatnya menjadwalkan dan memfasilitasi mediasi. Persoalan ini sudah dibawa hingga ke Komisi III DPR RI, sehingga tidak ada alasan untuk terus membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian. Jangan lagi memperpanjang proses pertemuan tanpa arah dan kepastian penyelesaian. Polisi harus bersama masyarakat,” tegas M. Vicky R.F.
GMKI Soroti Dua Kali Pertemuan
GMKI juga menyoroti dua pertemuan yang sebelumnya berlangsung untuk membahas konflik tersebut.
Berdasarkan keterangan AARB, DPRD Kabupaten Luwu menyelenggarakan pertemuan pertama, sedangkan Sekretaris Daerah menginisiasi pertemuan kedua yang dipimpin Wakil Bupati Luwu.
GMKI menilai kedua pertemuan itu belum menjawab substansi rekomendasi RDP dan RDPU Komisi III DPR RI. Sebab, rekomendasi tersebut secara khusus meminta Polda Sulawesi Selatan memfasilitasi mediasi bersama Bupati Luwu.
Dengan demikian, GMKI menegaskan bahwa pertemuan yang diselenggarakan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Luwu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelaksanaan rekomendasi Komisi III DPR RI.
Menurut GMKI, persoalannya bukan sekadar jumlah pertemuan yang telah berlangsung, melainkan kesesuaian mekanisme dan keterlibatan pihak-pihak yang mendapat mandat untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Selain itu, GMKI meminta seluruh unsur Anak Adat Rante Balla Menggugat yang mengikuti dua RDPU bersama Komisi III DPR RI turut hadir dalam mediasi selanjutnya.
Vicky menegaskan, mediasi tersebut merupakan kelanjutan proses resmi di DPR RI. Karena itu, seluruh unsur AARB harus memperoleh undangan dan kesempatan berpartisipasi secara setara.
Jangan sampai ada pihak yang dikesampingkan atau dibatasi keterlibatannya sehingga justru memunculkan persoalan baru.
GMKI juga mengingatkan agar mediasi tidak sekadar menjadi ruang dialog formalitas. Pertemuan tersebut harus menghasilkan kesepakatan dan langkah penyelesaian yang terukur, terutama menyangkut kejelasan kepemilikan lahan, transparansi dokumen pembebasan tanah, serta pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang berhak.
Di sisi lain, GMKI meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan.
Menurut GMKI, proses mediasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kami ingin menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan pembangunan berjalan dengan menghormati hak masyarakat, bukan justru menempatkan masyarakat dalam ketidakpastian. Kapolda Sulsel dan Bupati Luwu harus segera menunjukkan langkah nyata, bukan sekadar mengulang pertemuan yang tidak menjawab substansi persoalan,” lanjut Vicky.
GMKI Minta Pimpinan Masmindo Hadir dalam Mediasi
Korwil VIII PP GMKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan konflik tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian.
GMKI secara tegas meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Bupati Luwu segera menetapkan jadwal mediasi.
GMKI juga meminta pimpinan PT Masmindo Dwi Area yang memiliki kewenangan mengambil keputusan hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, GMKI menuntut jaminan keterlibatan seluruh unsur AARB yang mengikuti dua RDPU bersama Komisi III DPR RI agar mendapatkan undangan dan ruang partisipasi yang setara.
“Rekomendasi Komisi III DPR RI bukan sekadar dokumen administratif yang boleh ditafsirkan sesuka hati. Jika yang diminta adalah mediasi yang difasilitasi Polda Sulawesi Selatan bersama Bupati Luwu, maka laksanakan sesuai rekomendasi tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menunggu, sementara tanggung jawab penyelesaian justru berpindah-pindah dari satu forum ke forum lainnya. Sekarang yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, bukan lagi alasan dan pertemuan tanpa kepastian,” tegas Korwil VIII PP GMKI.
Bagi Korwil VIII PP GMKI, penyelesaian konflik antara Anak Adat Rante Balla dan PT Masmindo Dwi Area menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat adat, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kepentingan investasi tidak mengesampingkan keadilan sosial.(***)








