RUANG.NEWS MAKASSAR — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar, Hasrul Kaharuddin, menyoroti proses perizinan tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang belum kunjung tuntas.
Ia meminta pemerintah memberikan kepastian kepada pengusaha yang telah mengajukan permohonan izin.
Hasrul menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Makassar bersama para pelaku usaha hiburan malam, Kamis (15/10/2026).
Menurut Hasrul, para pengusaha pada dasarnya ingin menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, lambatnya proses perizinan membuat mereka menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan bisnis.
“Pemerintah Kota Makassar maupun pelaku usaha sebenarnya sangat ingin mengurus semua izin. Namun, prosesnya terkadang terkendala. Kami sudah mengajukan izin, tetapi masih digantung oleh dinas-dinas terkait,” kata Hasrul.
Pria yang akrab disapa Arul itu menduga kebijakan moratorium Gubernur Sulawesi Selatan yang, menurutnya, belum dicabut turut memengaruhi proses perizinan tersebut.
Selain itu, ia menyebut sebagian besar kewenangan penerbitan izin THM kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Yang tadi dijelaskan oleh PTSP, sebagian besar kewenangan perizinan THM telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
43 Outlet THM Sampaikan Keluhan
Hasrul menjelaskan, RDP bersama Komisi A DPRD Makassar menjadi wadah bagi para pengusaha untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi.
Sekitar 43 outlet THM hadir dalam pertemuan tersebut untuk mempertanyakan berbagai persoalan perizinan.
Ia mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kota Makassar yang membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha.
Menurutnya, komunikasi terbuka menjadi langkah penting untuk mencari solusi atas persoalan yang selama ini menghambat pengurusan izin.
“Kami sangat mendukung langkah pemerintah kota dan DPRD yang memanggil pelaku usaha untuk mendengar keluh kesah mereka,” ujarnya.
Sebagai ketua asosiasi, Hasrul menegaskan bahwa APIH siap menjembatani komunikasi antara pengusaha, DPRD, dan pemerintah.
Ia ingin seluruh pihak memahami prosedur perizinan secara jelas sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Dari asosiasi, kami selalu berupaya membantu dan menjembatani pelaku usaha dengan anggota DPRD serta pemerintah. Kami ingin tidak ada lagi situasi saling menghindar antara pelaku usaha dan pemerintah dalam urusan perizinan,” jelasnya.
Di sisi lain, Hasrul mengakui masih ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meskipun masa berlaku izinnya telah berakhir.
“Sudah ada yang masa berlaku izinnya berakhir, tetapi usahanya tetap berjalan,” katanya.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan pelaku usaha sama-sama terbuka untuk menyelesaikan persoalan administrasi.
Ia juga mendorong dinas terkait memberikan kejelasan mengenai persyaratan, tahapan pengurusan, serta instansi yang berwenang menerbitkan izin.
Menurut Hasrul, Pemerintah Kota Makassar perlu memfasilitasi pengusaha sesuai tugas dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Jika kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi perlu diperkuat.
Dengan kejelasan prosedur dan koordinasi antarlembaga, pengusaha diharapkan dapat mengetahui langkah yang harus ditempuh untuk memenuhi ketentuan perizinan.
Hasrul juga menyoroti kontribusi sektor hiburan malam terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar, khususnya melalui penerimaan pajak.
Ia menilai penyelesaian persoalan perizinan tidak hanya penting bagi keberlangsungan usaha, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga penerimaan daerah.
“Kita ketahui bahwa salah satu sumber pendapatan daerah yang tinggi juga berasal dari pajak THM di Kota Makassar,” ujarnya.
Karena itu, Hasrul berharap pemerintah memberikan ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi kewajiban perizinan, dengan tetap berpegang pada aturan dan kewenangan masing-masing instansi.
“Pemerintah Kota Makassar tentu terbuka, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dinas,” tutupnya.(***)








