RUANG.NEWS GOWA – Mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengaku hingga kini belum melihat secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Husniah mempertanyakan proses penyampaian SK tersebut.
Menurutnya, sebagai mantan kepala daerah, ia seharusnya menerima atau melihat langsung dokumen itu agar mengetahui secara jelas bentuk dan isi keputusan pemberhentiannya.
“Saya belum lihat SK-nya. Sebaiknya sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa diserahkan secara langsung SK-nya. Seperti apa bentuknya, saya belum tahu,” kata Husniah kepada awak media, Minggu (18/10/2026).
Ia juga mengungkapkan telah beberapa kali menghubungi Ketua DPRD Gowa untuk meminta melihat SK pemberhentian tersebut. Namun, upayanya itu belum mendapat respons.
“Saya sudah minta beberapa kali, saya telepon Ketua DPRD Gowa tapi tidak respons. Sepertinya ada yang aneh,” ujarnya.
Husniah menyampaikan pernyataan tersebut di tengah polemik pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Gowa.
Hingga pernyataan itu disampaikan, Husniah mengaku belum mengetahui secara langsung isi dokumen yang menjadi dasar keputusan pemberhentiannya.
Ia pun berharap dapat melihat SK tersebut agar memperoleh kejelasan mengenai keputusan yang menyangkut statusnya sebagai mantan kepala daerah.(***)








