RUANG.NEWS, Toraja Utara – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan seorang pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Toraja Utara.
Pria berinisial RR (42), warga Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga lalai saat mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Softail hingga mengakibatkan korban meninggal.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Palopo–Rantepao, tepatnya di Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, RR yang saat itu melaju dari arah Palopo menuju Rantepao diduga kehilangan kendali atas kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Akibat insiden tersebut, seorang anak berinisial JL (10), warga setempat, meninggal dunia.
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan pengendara motor Harley Davidson berinisial RR (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nasrum dalam keterangannya yang diterima, Selasa (5/5/2026)..
Nasrum menegaskan, RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi. Tersangka juga sudah ditahan di Polres Toraja Utara,” pungkasnya. (**)










