RUANG.NEWS MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kota Makassar yang dinilai belum menyentuh persoalan mendasar di sektor pendidikan.
Kritik tersebut disampaikan HMI saat menyampaikan aspirasi di gedung sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar di Jalan Letjen Hertasning, Rabu (06/05/2026).
Sejumlah anggota DPRD Makassar hadir menerima aspirasi itu, di antaranya Ketua DPRD Supratman, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dari Fraksi PDI-P, Anwar Faruq, Eric Horas dari Fraksi Gerindra, Ketua Komisi D Ari Ashari Ilham, Ketua Fraksi Mulia Ray Suryadi Arsyad, serta Tri Sulkarnain.
Ketua HMI Cabang Makassar, Sarah Agus Salim, menilai sebagian besar program CSR perusahaan masih bersifat seremonial dan belum memberi dampak nyata terhadap tingginya angka anak putus sekolah di Makassar.
“Program CSR hari ini lebih banyak simbolik. Yang terlihat hanya pembagian sembako dan seminar pelatihan, sementara persoalan pendidikan masih terbengkalai,” ujar Sarah.
Menurutnya, kondisi pendidikan di Makassar sudah berada dalam situasi darurat. HMI mencatat angka anak putus sekolah di Kota Makassar mencapai sekitar 34.371 anak sepanjang periode 2024 hingga 2026.
Sarah menyebut lonjakan angka tersebut menunjukkan program CSR belum diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama kelompok rentan yang kesulitan mengakses pendidikan.
“CSR seharusnya menjadi instrumen strategis untuk menekan angka putus sekolah. Tapi yang terjadi justru lebih banyak pencitraan daripada dampak nyata,” katanya.
Selain menyoroti substansi program, HMI juga mengkritik transparansi pengelolaan dana CSR yang berada di bawah koordinasi Dewan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Makassar.
HMI mempertanyakan penggunaan dana CSR yang dinilai tidak tepat sasaran dan minim pengawasan publik.
“Publik tidak pernah tahu program apa yang dijalankan, siapa unsur masyarakatnya, siapa unsur medianya. Tidak ada keterbukaan, padahal dana yang dikelola sangat besar,” tegas Sarah.
Ia menjelaskan, regulasi yang terakhir diperbarui pada 2016 memberi kewenangan besar kepada Dewan TSLP untuk mengoordinasikan dan menyalurkan program CSR perusahaan di Makassar. Bahkan, perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenai sanksi hingga penghentian izin usaha.
Namun, HMI menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal. Mereka mendesak Pemerintah Kota Makassar mengevaluasi keberadaan Dewan TSLP dan membuka pengelolaan dana CSR secara transparan kepada publik.
HMI juga meminta pemerintah mengaudit perusahaan yang dinilai belum berkontribusi terhadap program CSR di sektor pendidikan.
“Anggaran pendidikan seharusnya 20 persen dari APBD, tapi angka putus sekolah masih sangat tinggi. Artinya ada persoalan serius dalam kebijakan pendidikan dan pengelolaan CSR,” ujar Sarah.
Selain itu, HMI meminta Pemkot Makassar mereformulasi kebijakan pendidikan, memperluas akses pendidikan yang merata, serta memastikan program CSR benar-benar berfokus pada upaya menekan angka putus sekolah.
“Aksi ini tidak ditunggangi kepentingan apa pun. Kami hadir karena melihat realitas pendidikan di Makassar yang membutuhkan perhatian serius,” pungkasnya.(**)








