RUANG.NEWS, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan membongkar aksi pencurian rumah kosong yang dilakukan seorang pria berinisial JR. Pelaku diketahui beroperasi seorang diri sejak 2018 hingga 2026.
Pelaku diduga telah beraksi di 33 lokasi berbeda yang tersebar di sembilan kabupaten di Sulawesi Selatan. Akibat ulahnya, total kerugian para korban mencapai Rp4,649 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan HA yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian, khususnya emas dan perhiasan yang diperoleh JR dari aksi pencurian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan emas ilegal.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep melakukan penyelidikan pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
“Dari informasi masyarakat terkait penjualan emas ilegal, tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa emas tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan pencurian,” ujar Feby saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyelidikan mengarah kepada JR, polisi bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian rumah kosong selama bertahun-tahun dan menjual hasil kejahatannya kepada HA yang berdomisili di Kabupaten Gowa.
“Dari hasil interogasi, JR mengakui telah melakukan aksi pencurian sejak 2018 dan menjual hasil kejahatannya berupa emas kepada HA,” kata Kombes Pol Feby.
Dalam pengungkapan kasus, penyidik menemukan sedikitnya 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
Kabupaten Bone menjadi wilayah dengan kerugian terbesar, yakni mencapai Rp2,146 miliar dari tujuh TKP.
“Seluruh TKP di Bone berada di Kecamatan Tanete Riattang dengan barang curian berupa emas batangan, perhiasan emas, uang tunai, hingga dokumen berharga seperti paspor dan sertifikat,” jelasnya.
Kabupaten Barru menyusul dengan tujuh TKP dan kerugian mencapai Rp733 juta. Aksi pencurian di wilayah ini tersebar di Kecamatan Barru, Balusu, dan Mallusetasi dengan sasaran perhiasan emas, uang tunai, laptop, dan jam tangan.
Selain itu, aksi pencurian juga terungkap di Kabupaten Wajo dengan lima TKP dan kerugian Rp560 juta, Pangkep enam TKP dengan kerugian Rp345,75 juta, Pinrang tiga TKP dengan kerugian Rp229,5 juta, Tana Toraja satu TKP dengan kerugian Rp500 juta.
Kemudian Toraja Utara satu TKP dengan kerugian Rp75 juta, Soppeng satu TKP dengan kerugian Rp65 juta, serta Sidrap dua TKP dengan kerugian Rp26,5 juta.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, kami berhasil mengidentifikasi 33 TKP yang tersebar di sembilan kabupaten dengan total kerugian korban mencapai Rp 4.649.750.000,” kata Kombes Pol Feby.
Dalam menjalankan aksinya, JR mengincar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya beribadah maupun bepergian. Pelaku kerap memanfaatkan momen Lebaran, Natal, Salat Jumat, hingga hari-hari besar keagamaan lainnya.
Sebelum beraksi, JR terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu. Setelah yakin tidak ada penghuni, ia mencongkel pintu menggunakan linggis atau obeng untuk masuk ke dalam rumah. Uang tunai, emas, perhiasan, serta barang berharga lainnya kemudian digasak dan hasilnya dijual kepada penadah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa dua unit mobil, enam sepeda motor, uang tunai Rp394 juta, tiga brankas, emas batangan dan emas lebur, puluhan kuitansi pembelian emas, buku rekening, telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting.
Petugas juga mengamankan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain tiga sepeda motor, jaket, celana, helm, jas hujan, linggis, dan obeng.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara HA (58) yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dirkrimum Polda Sulsel menegaskan , pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Polisi juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana maupun harta yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Anc)







