RUANG.NEWS, Makassar – Pria berinisial HS, 32 tahun di Makassar ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor pacarnya, ST (32). Keduanya menjalin hubungan setelah berkenan melalui media sosial (Medsos). Pelaku mengaku bernama Muhammad Gala, warga asal Riau yang berdomisili di Jakarta.
HS ditangkap di salah satu Wisma di bilangan Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar pada Selasa, 4 Agustus 2026, kemarin.
“Pelaku diamankan di salah satu Wisma setelah sebelumnya korban membuat laporan polisi,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin kepada wartawan, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi berawal saat keduanya menjalin komunikasi melalui media sosial. Setelah beberapa lama berkomunikasi, pelaku yang mengaku berdomisili di Jakarta datang menemui ST di kamar kosnya di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pada 20 Juli 2026.
“Saat bertemu pelaku ini meminjam motor pacarnya dengan alasan untuk membeli beberapa kebutuhan. Namun, pelaku ini tidak kembali dan membawa kabur motor korban,” kata Wahiduddin.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor jenis Yamaha Fino milik korban kepada seseorang melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3,2 juta.
Atas perbuatannya, pelaku HS disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
“Pelaku terancam penjara 4 tahun penjara. Yang bersangkutan dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wahiduddin. (**)






