RUANG.NEWS, Makassar – Unit Reskrim Polsek Kawasan Soekarno Hatta, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap dugaan pengiriman rokok ilegal di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Kamis (5/3/2026) terkait adanya dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kapal yang dicurigai.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, menjelaskan bahwa setelah kapal sandar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari kapal.
“Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi, petugas memeriksa satu unit mobil box Isuzu warna putih biru. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sekitar 100 koli rokok yang diduga ilegal,” ujar Hardjoko kepada wartawan, Senin (16/3).
Ia menegaskan, jumlah tersebut masih bersifat sementara karena belum dilakukan penghitungan menyeluruh. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Menurut Hardjoko, berdasarkan keterangan sopir dan dokumen surat jalan, muatan tersebut tercatat sebagai alat kesehatan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan.
“Dalam dokumen tertulis alat kesehatan seperti sarung tangan medis, kapas, perban, plester, hingga timbangan. Tetapi setelah dicek, isinya rokok tanpa pita cukai,” jelasnya.
Dari temuan rokok ilegal tersebut, petugas hanya membuka satu koli sebagai sampel. Dari dalam kemasan ditemukan rokok bermerek “SMITH” yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, sehingga diduga kuat merupakan barang ilegal.
“Modusnya dengan menyamarkan barang dalam invoice sebagai alat kesehatan,” tambah Hardjoko.
Rencananya, penghitungan barang bukti akan dilakukan bersama pihak Bea Cukai Makassar dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Sementara itu, sopir dan kernet kendaraan diketahui hanya pekerja jasa angkutan. Keduanya mengaku tidak mengetahui isi muatan sebenarnya karena sejak awal diinformasikan sebagai alat kesehatan.
“Status keduanya masih sebagai saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan asas ‘geen straf zonder schuld’,” tegas Hardjoko.
Ia menambahkan, Polsek Kawasan Soekarno Hatta juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Makassar untuk penanganan lebih lanjut, mengingat tindak pidana cukai merupakan kewenangan penyidik Bea Cukai.
“Barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lanjutan. Kami berkomitmen menindak setiap laporan masyarakat serta memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan,” tutupnya. (**)






