RUANG.NEWS, Makassar – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap lima kawanan geng motor yang diduga pelaku penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam aksi brutal tersebut, seorang bocah laki-laki berinsial H (13), mengalami luka robek di bagian punggung setelah dibacok menggunakan parang olehgeng motor.
Mereka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FGI (19), MYM (20), MA (18), AF (19), dan MR (18). Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK dan RI masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, mengatakan para terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (12/5/2026) dini hari hingga pagi.
“Tim Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa dan Borong Raya, Makassar,” ujar Hamka saat dikonfirmasi melalui Kasubnit Jatanras Ipda Supriadi Gaffar, Selasa (12/5/2026) siang tadi.
Hamka menjelaskan, peristiwa itu bermula saat salah satu pelaku, MA, melintas di lokasi tempat korban bersama rekannya sedang nongkrong di Jalan Abu Bakar Lambogo. MA kemudian memanggil rekan-rekannya yang berada di Jalan Monginsidi untuk mendatangi lokasi korban.
Tak lama berselang, para pelaku datang secara berkelompok sambil membawa senjata tajam jenis parang dan busur panah.
Kedatangan para pelaku membuat teman-teman korban berhamburan melarikan diri. Sementara korban Halil menjadi sasaran pengeroyokan.
“Pelaku FGI melakukan penebasan menggunakan parang berkali-kali ke arah punggung korban hingga mengalami luka robek,” jelasnya.
Tak hanya menganiaya korban, para pelaku juga merusak barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor yang ditebas menggunakan parang.
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku. FGI mengaku membacok korban sekaligus merusak sepeda motor korban menggunakan parang.
Sementara MYM membawa ketapel dan busur panah serta sempat melepaskan anak panah ke arah teman korban. Adapun MA disebut sebagai pihak yang mengarahkan penyerangan dan turut membawa busur panah.
Sedangkan AF diketahui membonceng MA menuju lokasi kejadian, sementara MR membonceng FGI menggunakan sepeda motor milik AF.
Dalam penangkapan tersebut, selain mengamankan lima terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah berbahan besi, satu ketapel, dan satu helm.
Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang masih buron. (Nca)






