Menu ✖

Kriminal

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Sabu Internasional, 7 Tersangka dan 1,5 Kg Diamankan

badge-check

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana Bersama Kasat Narkoba Rilis Pengungkapan Sabu Jaringan Internasional. (Foto: Ruang.News) Perbesar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana Bersama Kasat Narkoba Rilis Pengungkapan Sabu Jaringan Internasional. (Foto: Ruang.News)

RUANG.NEWS, Makassar — Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 28 April hingga 12 Mei 2026, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram.

Barang bukti yang diamankan mencapai 1.450 gram sabu dengan nilai ekonomi ditaksir sekitar Rp2,7 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini juga dinilai bisa menyelamatkan sekitar 8.700 jiwa dari bahaya narkotika serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp26,1 miliar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol
Arya Perdana, mengatakan pengungkapan bermula saat tim Satresnarkoba menangkap dua perempuan berinisial PT dan AN di sebuah rumah kos di Kota Makassar pada 20 April 2026.

“Hasil pengembangan menunjukkan keduanya merupakan bagian dari jaringan internasional yang membawa sabu dari Malaysia melalui Tanjung Pinang menuju Makassar,” kata Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).

Menurut Arya, salah satu tersangka sempat lolos dari pemeriksaan bandara dengan modus menyembunyikan sabu di dalam ikat pinggang saat bepergian menggunakan pesawat.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Tanjung Pinang pada 23 April 2026. Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial SN dan DD dengan barang bukti tambahan seberat 125 gram sabu.

Tak berhenti di situ, aparat kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkoba di kawasan Panakkukang, Jalan Boulevard, Makassar.

Dari lokasi ini, polisi menyita 1.125 gram sabu dan menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial MIS, TR, dan MRP.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang merupakan warga negara asing dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Arya.

Ia mengungkapkan jaringan tersebut terdiri atas satu bandar dan enam pengedar yang diduga akan mengedarkan sabu ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Palopo dan Takalar.

Sebagian barang bukti lanjut Arya, ditemukan sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar dengan harga jual berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda kategori enam sebesar Rp6 miliar. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sepekan Antrean Mengular di SPBU, Polisi Ungkap 10 Kasus Penimbunan BBM Subsidi

14 Sep 2026 - 14:12 WITA

Sepekan Antrean Mengular di SPBU, Polisi Ungkap 10 Kasus Penimbunan BBM Subsidi

Kenalan di Medsos, Pria di Makassar Justru Bawa Kabur Motor Pacarnya

5 Agu 2026 - 12:34 WITA

Kenalan di Medsos, Pria di Makassar Justru Bawa Kabur Motor Pacarnya

Beraksi Dua Tahun, 3 Oknum Security Semen Tonasa Ditangkap, Perusahaan Rugi Rp1 Miliar

18 Jul 2026 - 22:51 WITA

Beraksi Dua Tahun, 3 Oknum Security Semen Tonasa Ditangkap, Perusahaan Rugi Rp1 Miliar

Beraksi Sendiri, JR Bobol 33 Rumah di 9 Kabupaten, Kerugian Korban Tembus Rp4,6 Miliar

11 Jun 2026 - 14:11 WITA

Beraksi Sendiri, JR Bobol 33 Rumah di 9 Kabupaten, Kerugian Korban Tembus Rp4,6 Miliar

Polisi Gagalkan 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Parepare, 5 Orang Ditangkap

10 Jun 2026 - 14:27 WITA

Polisi Gagalkan 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Parepare, 5 Orang Ditangkap
Trending di Kriminal