RUANG.NEWS, Sidrap – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menangkap dua pria penyalahgunaan narkotika di Dusun Lanrang Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menggerakkan di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno mengatakan, di lokasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
“Ada dua orang yang kita amankan di lokasi, MH (32) dan MR (20),” kata Didi Sutikno dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Selain mengamankan dua terduga pelaku lanjut Didi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu sachet bening berisi diduga sabu seberat 24,83 gram, satu sachet plastik kecil yang berisikan 9 butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis Extasi.
Satu sachet plastik kecil yang berisikan 2 butir pil berwarna kuning berlogo Pinguin yang diduga narkotika jenis Extasi dan dua handphone serta satu timbangan digital.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Didi Sutikno.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun Penjara. (**)







