RUANG.NEWS JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam penanganan perkara tersebut bersama jajaran Kortastipidkor Polri dan Polda Sulawesi Selatan.
Setelah menjalani rangkaian penyidikan, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Sitti Husniah Talenrang.
“Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka,” ujar Totok.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sekitar 30 orang saksi.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa menggeledah kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.(***)







