RUANG.NEWS MAKASSAR — Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Jumat, untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN ANTARA, M. Darwin Fatir.
KAJ khawatir penanganan perkara tersebut kembali mandek setelah berkas dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Haidar, dan memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk status berkas yang telah mendapat petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini kami bertemu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan mendapat penjelasan bahwa berkas perkara telah berstatus P-19 sejak 26 Mei 2026,” kata Sukrianto.
Menurut dia, dari tiga tersangka yang masih diproses, tersangka berinisial AW yang bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Takalar telah diperiksa kembali.
Penyidik juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka berinisial PG dijadwalkan berlangsung pekan depan, sedangkan tersangka MJ masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi dari penyidik, lanjut Sukrianto, JPU meminta penyidik melengkapi berkas perkara dengan menghadirkan saksi tambahan dari sejumlah media daring.
“Kemungkinan pada Selasa atau Rabu pekan depan kami akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.
LBH Pers Makassar juga mendesak penyidik segera melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan agar tidak kembali mengalami penundaan.
Kekhawatiran itu muncul karena kasus tersebut sebelumnya sempat terhenti selama enam tahun sebelum dilanjutkan kembali setelah KAJ Sulsel memenangkan gugatan praperadilan.
“Kami mendesak agar berkas segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan. Penyidik tadi menyampaikan bahwa dalam satu hingga dua pekan berkas akan dikirim kembali. Jika proses ini terus tertunda, kami khawatir perkara ini kembali mandek,” katanya.
Sukrianto menilai penanganan perkara berlangsung lamban. Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang baru, penyidik seharusnya segera melimpahkan berkas setelah pemeriksaan saksi dan korban selesai dilakukan.
Ia juga menyebut, jika dihitung sejak putusan praperadilan pada 16 Maret 2026, proses penanganan perkara telah berlangsung sekitar 129 hari.
Padahal, berdasarkan putusan tersebut, proses penyidikan seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Kami melihat ada anomali dalam penanganan perkara ini. Respons penyidik masih lambat, padahal seharusnya penanganannya dilakukan secara progresif,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KAJ Sulsel, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai terdapat indikasi penguluran waktu dalam proses penyidikan sehingga dikhawatirkan perkara kembali mandek di tingkat penyidik.
“Kami mendesak penyidik serius menangani kasus rekan kami Darwin agar segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Kami juga mempertanyakan SP2HP karena hingga hari ini korban belum menerimanya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima LBH Pers Makassar, SP2HP baru diketahui keberadaannya setelah dipertanyakan kepada penyidik.
Dalam surat bernomor B/58/A.4.1/VII/Res.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal 16 Juli 2026 yang ditandatangani Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Benyamin Buntu dijelaskan bahwa penyidik telah mengirim berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Namun, JPU mengembalikan berkas tersebut melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas sesuai petunjuk sebelum kembali mengirimkannya ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menyatakan berkas perkara tahap pertama memang telah dikembalikan karena belum memenuhi petunjuk jaksa.
Selama 14 hari setelah pengembalian berkas, penyidik juga belum menyampaikan perkembangan sehingga status administrasi perkara meningkat menjadi P-20.
Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis M. Darwin Fatir terjadi saat korban meliput aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada 24 September 2019.
Darwin diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah aparat kepolisian.
Perkara tersebut sempat tidak mengalami perkembangan selama enam tahun sebelum akhirnya dilanjutkan kembali setelah KAJ Sulsel memenangkan gugatan praperadilan.
Dalam kasus ini semula terdapat empat tersangka. Namun, satu tersangka telah meninggal dunia, satu lainnya telah dipecat dari institusi kepolisian, sedangkan dua tersangka lainnya masih aktif bertugas.(***)










