Menu ✖

Hukum

Kasus PBG Gowa, Kuasa Hukum Husniah Talenrang Soroti Proses Penanganan Perkara

badge-check

Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang (IST) Perbesar

Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, angkat bicara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Adhi Bintang mengatakan, pihaknya mencermati perjalanan penanganan perkara tersebut sejak tahap penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian berlanjut ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan hingga akhirnya ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Menurutnya, proses penanganan perkara yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat perlu mendapat perhatian publik.

“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut,” kata Adhi Bintang dalam keterangan persnya.

Meski demikian, Adhi menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum.

Menurut dia, penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum tidak menghilangkan hak Sitti Husniah Talenrang dan tim kuasa hukum untuk mencermati setiap tahapan proses hukum, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang menjadi landasan dalam setiap keputusan.

Adhi juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku dalam sistem peradilan pidana.

“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjamin asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Adhi menyoroti pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, aturan tersebut memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya.

“Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” katanya.

Adhi memastikan Sitti Husniah Talenrang tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia mengatakan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan kepentingan keadilan bagi kliennya.

Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik ke Propam

Pada hari yang sama, Jumat (25/9/2026), Adhi Bintang bersama tim mendatangi Propam Polda Sulsel. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi dan Sitti Husniah Talenrang yang telah berstatus tersangka.

“Kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adhi.

Selain Propam Polda Sulsel, Adhi meminta Mabes Polri melalui Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami meminta Mabes Polri cq. Kapolri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut,” tegasnya.

Kortastipidkor Tetapkan Husniah sebagai Tersangka

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dalam penanganan perkara tersebut bersama jajaran Kortastipidkor Polri dan Polda Sulawesi Selatan.

Setelah menjalankan rangkaian penyidikan, tim kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Sitti Husniah Talenrang.

“Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka,” ujar Totok.

Menurut Totok, penyidik menetapkan Husniah sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sekitar 30 orang saksi.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

28 Sep 2026 - 13:35 WITA

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

26 Sep 2026 - 04:34 WITA

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

Kasus PBG Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka

25 Sep 2026 - 15:39 WITA

Kasus PBG Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pungli dan Gratifikasi Perizinan

25 Sep 2026 - 15:33 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pungli dan Gratifikasi Perizinan

LBH Pers Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

24 Jul 2026 - 19:24 WITA

LBH Pers Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir
Trending di Hukum