RUANG.NEWS, MAKASSAR — Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan lainnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) kini dicegah bepergian ke luar negeri.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap HT.
“Kemudian mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan keluar negeri terhadap saudari HT,” kata Jufri saat konferensi pers Polda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Selain mencegah HT ke luar negeri, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan tersangka tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Kortastipidkor.
“Kami telah memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” ujarnya.
Pemberitahuan mengenai status tersangka HT juga telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“Kemudian pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” ungkap Jufri.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
“Kemudian melakukan pemanggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut terkait kemarin,” pungkasnya. (Jar/Anc)







