Menu ✖

Hukum

11 Mahasiswa Gugat Pasal Perzinahan di KUHP Baru ke MK

badge-check

Ilustrasi: INT Perbesar

Ilustrasi: INT

RUANG.News – Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan melanggar ranah privat warga negara.

Permohonan gugatan uji materiil yang dilayangkan sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka terhadap pasal perzinahan dalam KUHP baru tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani itu, salah satu pemohon, Valentina Ryan M, menyatakan ketentuan tersebut menimbulkan rasa takut bagi individu dewasa untuk menjalani hubungan intim konsensual di luar perkawinan sah.

“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para Pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,”kata Ryan di hadapan Majelis Hakim.

Selain Ryan, pemohon lainnya adalah Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari.

Mereka menilai Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 411 ayat (1) KUHP mengatur pidana perzinaan dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Sementara ayat (2) menyatakan penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan, yakni oleh suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta oleh orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut menciptakan situasi paradoks. Negara dinilai menutup akses terhadap perkawinan yang sah, tetapi pada saat yang sama mengkriminalisasi hubungan relasional dan seksual pribadi warga negara di luar perkawinan.

Mereka juga menilai norma pengaduan tersebut diskriminatif karena membedakan perlakuan hukum berdasarkan status perkawinan.

Orang yang tidak menikah dinilai lebih rentan dikriminalisasi karena lebih banyak pihak yang berwenang mengadukan, meskipun tidak ada hubungan kerugian yang jelas.

Para pemohon menegaskan pasal tersebut mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual dan kohabitasi tanpa dasar harm principle yang kuat, serta bertentangan dengan preseden MK terkait pembatasan intervensi negara dalam ranah privat.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai permohonan belum menguraikan alasan hukum secara memadai.

“Saya kira apabila dihubungkan dengan petitumnya itu belum nyambung. Coba nanti dilihat lagi terutama itu tadi memasukan sumber pustakanya, kemudian juga untuk lebih meyakinkan kepada Mahkamah bahwa memagn betul-betul apa yang Saudara uraikan ada dasarnya, dan itu memang antara posita dan petitum itu ya betul-betul nyambung,” kata Ridwan.

Menutup persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima MK paling lambat Selasa, 27 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. (int)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

28 Sep 2026 - 13:35 WITA

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

26 Sep 2026 - 04:34 WITA

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang
Trending di Hukum