Menu ✖

Hukum

Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dan 4 Tersangka Lainnya

badge-check

Foto: IST Perbesar

Foto: IST

RUANG.News – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akhirnya menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang resmi ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” kata Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.

“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” terang Didik.

Sekadar diketahui, sebelum dilakukan penahanan terhadap.para tersangka tersebut, Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan serangkaian proses hukum yang panjang.

Pada 17 Desember 2025 lalu, penyidik Pidsus telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan tersebut.

Untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri dan mempersulit penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001; serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

28 Sep 2026 - 13:35 WITA

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

26 Sep 2026 - 04:34 WITA

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

Kasus PBG Gowa, Kuasa Hukum Husniah Talenrang Soroti Proses Penanganan Perkara

25 Sep 2026 - 15:46 WITA

Kasus PBG Gowa, Kuasa Hukum Husniah Talenrang Soroti Proses Penanganan Perkara

Kasus PBG Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka

25 Sep 2026 - 15:39 WITA

Kasus PBG Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pungli dan Gratifikasi Perizinan

25 Sep 2026 - 15:33 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pungli dan Gratifikasi Perizinan
Trending di Headline