RUANG.NEWS GOWA — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZT dilaporkan ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh RY, warga Kabupaten Gowa. Kuasa hukum korban, Abdul Malik, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/269/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 23 Februari 2026.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Menurut Abdul Malik, perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah antara kliennya dan terlapor pada Februari 2025.
Dalam transaksi itu, terlapor baru membayar Rp100 juta dari total nilai sekitar Rp698 juta.
Sisa pembayaran disebut dijanjikan melalui cek dengan tanggal jatuh tempo tertentu.
Namun, saat cek tersebut hendak dicairkan, dana yang dijanjikan tidak tersedia.
“Hingga laporan dilayangkan, terlapor belum melunasi sisa pembayaran sehingga klien kami merasa dirugikan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi dan mendatangi kantor terlapor, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemui.
Karena itu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa.
Kuasa hukum korban juga meminta agar terlapor bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan, mengingat yang bersangkutan disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.(zul)










