RUANG.NEWS, Makassar — Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 28 April hingga 12 Mei 2026, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram.
Barang bukti yang diamankan mencapai 1.450 gram sabu dengan nilai ekonomi ditaksir sekitar Rp2,7 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini juga dinilai bisa menyelamatkan sekitar 8.700 jiwa dari bahaya narkotika serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp26,1 miliar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol
Arya Perdana, mengatakan pengungkapan bermula saat tim Satresnarkoba menangkap dua perempuan berinisial PT dan AN di sebuah rumah kos di Kota Makassar pada 20 April 2026.
“Hasil pengembangan menunjukkan keduanya merupakan bagian dari jaringan internasional yang membawa sabu dari Malaysia melalui Tanjung Pinang menuju Makassar,” kata Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (13/5/2026).
Menurut Arya, salah satu tersangka sempat lolos dari pemeriksaan bandara dengan modus menyembunyikan sabu di dalam ikat pinggang saat bepergian menggunakan pesawat.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Tanjung Pinang pada 23 April 2026. Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial SN dan DD dengan barang bukti tambahan seberat 125 gram sabu.
Tak berhenti di situ, aparat kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkoba di kawasan Panakkukang, Jalan Boulevard, Makassar.
Dari lokasi ini, polisi menyita 1.125 gram sabu dan menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial MIS, TR, dan MRP.
“Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang merupakan warga negara asing dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Arya.
Ia mengungkapkan jaringan tersebut terdiri atas satu bandar dan enam pengedar yang diduga akan mengedarkan sabu ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, termasuk Palopo dan Takalar.
Sebagian barang bukti lanjut Arya, ditemukan sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar dengan harga jual berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per paket.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda kategori enam sebesar Rp6 miliar. (**)






