Menu ✖

Hukum

Modus Korupsi Kadis Perkimtan Gowa, Tampung Uang Pungli Lewat Rekening Honorer

badge-check

Kadis Perkimtan Kabupaten Gowa Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG. (Foto: Istimewa) Perbesar

Kadis Perkimtan Kabupaten Gowa Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PBG. (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, GOWA,– Polres Gowa resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Abdullah Sirajuddin saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana gratifikasi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan yang dikombinasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.

“Yang bersangkutan telah tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” kata Aldy kepada wartawan, Kamis (18/6/2026) malam.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dalam proses penerbitan izin PBG dan SLF.

Menurut Aldy, modus operandi yang digunakan tersangka adalah meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari para pemohon izin, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel modern, konsultan hingga korporasi yang mengurus perizinan di Kabupaten Gowa.

“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa,” ujarnya.

Untuk menghindari transaksi langsung melalui rekening pribadi, tersangka diduga menggunakan rekening milik seorang tenaga honorer berinisial FSZ sebagai rekening penampungan dana.

Dana yang masuk ke rekening tersebut disebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional guna memperlancar proses penerbitan izin.

“Tersangka tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung, tetapi memanfaatkan rekening milik FSZ yang merupakan staf honorer di Dinas Perkimtan Gowa sebagai rekening penampungan,” jelas Aldy.

Kapolres menambahkan, FSZ sendiri saat ini masih berstatus saksi dan bersikap kooperatif serta membantu penyidik mengungkap alur perintah serta pergerakan dana yang diduga dikendalikan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang masuk ke rekening penampungan tersebut mencapai Rp1.861.320.000.
Namun, polisi menegaskan angka tersebut baru merupakan temuan awal dari satu rekening yang berhasil diungkap.

“Nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang menggunakan pola serupa,” ungkap Aldy.

Dari total dana yang terkumpul, sebagian disebut dialirkan ke sejumlah rekening milik tersangka. Sebagian lainnya ditarik secara tunai dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Lebih jauh dijelaskan Aldy, dalam penyidikan perkara ini, Polres Gowa telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi yang berasal dari internal Dinas Perkimtan, konsultan, dinas terkait, pengelola ritel modern, developer perumahan hingga pelaku usaha rumah makan.

Selain itu, empat orang ahli juga dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara, masing-masing ahli pidana, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli Kementerian PUPR dan ahli bahasa.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdullah Sirajuddin sebagai Kepala Dinas Perkimtan Gowa, tiga unit telepon genggam yang berisi jejak komunikasi transaksi, dokumen perizinan, site plan, berita acara konsultasi bangunan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta rekening koran Bank BRI atas nama FSZ.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (Anc)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

28 Sep 2026 - 13:35 WITA

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

26 Sep 2026 - 04:34 WITA

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

Kasus PBG Gowa, Kuasa Hukum Husniah Talenrang Soroti Proses Penanganan Perkara

25 Sep 2026 - 15:46 WITA

Kasus PBG Gowa, Kuasa Hukum Husniah Talenrang Soroti Proses Penanganan Perkara

Kasus PBG Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka

25 Sep 2026 - 15:39 WITA

Kasus PBG Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pungli dan Gratifikasi Perizinan

25 Sep 2026 - 15:33 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pungli dan Gratifikasi Perizinan
Trending di Headline