RUANG.NEWS, GOWA,– Polres Gowa resmi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Abdullah Sirajuddin saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana gratifikasi, pungutan liar (pungli), pemerasan dalam jabatan yang dikombinasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa.
“Yang bersangkutan telah tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” kata Aldy kepada wartawan, Kamis (18/6/2026) malam.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan secara sistematis dalam proses penerbitan izin PBG dan SLF.
Menurut Aldy, modus operandi yang digunakan tersangka adalah meminta dan menerima sejumlah uang secara ilegal dari para pemohon izin, mulai dari pengembang perumahan, pelaku usaha ritel modern, konsultan hingga korporasi yang mengurus perizinan di Kabupaten Gowa.
“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa,” ujarnya.
Untuk menghindari transaksi langsung melalui rekening pribadi, tersangka diduga menggunakan rekening milik seorang tenaga honorer berinisial FSZ sebagai rekening penampungan dana.
Dana yang masuk ke rekening tersebut disebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional guna memperlancar proses penerbitan izin.
“Tersangka tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung, tetapi memanfaatkan rekening milik FSZ yang merupakan staf honorer di Dinas Perkimtan Gowa sebagai rekening penampungan,” jelas Aldy.
Kapolres menambahkan, FSZ sendiri saat ini masih berstatus saksi dan bersikap kooperatif serta membantu penyidik mengungkap alur perintah serta pergerakan dana yang diduga dikendalikan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang masuk ke rekening penampungan tersebut mencapai Rp1.861.320.000.
Namun, polisi menegaskan angka tersebut baru merupakan temuan awal dari satu rekening yang berhasil diungkap.
“Nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang menggunakan pola serupa,” ungkap Aldy.
Dari total dana yang terkumpul, sebagian disebut dialirkan ke sejumlah rekening milik tersangka. Sebagian lainnya ditarik secara tunai dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh dijelaskan Aldy, dalam penyidikan perkara ini, Polres Gowa telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi yang berasal dari internal Dinas Perkimtan, konsultan, dinas terkait, pengelola ritel modern, developer perumahan hingga pelaku usaha rumah makan.
Selain itu, empat orang ahli juga dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara, masing-masing ahli pidana, ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ahli Kementerian PUPR dan ahli bahasa.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Surat Keputusan (SK) pengangkatan Abdullah Sirajuddin sebagai Kepala Dinas Perkimtan Gowa, tiga unit telepon genggam yang berisi jejak komunikasi transaksi, dokumen perizinan, site plan, berita acara konsultasi bangunan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta rekening koran Bank BRI atas nama FSZ.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (Anc)










