RUANG.NEWS MAKASSAR – Penyidik Polda Sulawesi Selatan hingga kini belum mengembalikan berkas perkara kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Muhammad Darwin Fatir, meski jaksa penuntut umum telah memberikan petunjuk untuk melengkapi penyidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi paling lama 14 hari.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, berkas perkara yang telah bergulir hampir tujuh tahun itu belum juga dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa yang menangani perkara telah meneliti berkas perkara yang sebelumnya diserahkan penyidik Polda Sulsel. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materiil.
“Setelah kami pelajari, ditemukan masih ada kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materiil. Karena itu, berkas kami kembalikan kepada penyidik disertai catatan perbaikan dan petunjuk untuk melengkapi penyidikan,” ujar Soetarmi, Kamis (23/7/2026) malam.
Menurut dia, hingga kini penyidik belum mengembalikan berkas yang telah diperbaiki sesuai petunjuk jaksa.
Atas kondisi tersebut, Kejati Sulsel menerbitkan surat P-20 sebagai pemberitahuan bahwa masa penyidikan tambahan telah berakhir.
“Untuk tertib administrasi, kami menerbitkan P-20. SPDP kami kembalikan sehingga saat ini secara administrasi tidak ada lagi penanganan perkara yang berjalan di kejaksaan. Namun bukan berarti perkara ini dihentikan. Jika penyidik kembali mengirim SPDP beserta berkas perkara yang telah dilengkapi, tentu akan kami pelajari kembali,” katanya.
Soetarmi menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel telah diberi pemberitahuan sejak 9 Juni 2026 bahwa batas waktu penyidikan tambahan akan segera berakhir.
Namun hingga tenggat 14 hari sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, berkas perkara belum juga dikembalikan.
“Sejak 9 Juni kami sudah mengingatkan bahwa waktu penyidikan tambahan akan habis. Setelah lewat 14 hari dan tidak ada pengembalian berkas, maka secara administrasi berkas kami kembalikan,” ujarnya.
Selain meminta penyidik melengkapi alat bukti, jaksa juga memberikan petunjuk agar perkara dipecah (split) menjadi beberapa berkas sesuai jumlah tersangka.
Langkah tersebut dinilai penting karena perkara menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang melibatkan lebih dari satu pelaku.
“Kalau berkasnya dipecah, mereka bukan hanya berstatus tersangka tetapi juga bisa menjadi saksi,” kata Soetarmi.
Ia menilai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum selama proses penyidikan tambahan belum berjalan optimal.
Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam memenuhi petunjuk jaksa, penyidik seharusnya melakukan koordinasi sebelum batas waktu berakhir.
“Kalau memang ada hambatan, mestinya penyidik datang berkoordinasi dengan penuntut umum. Apa yang menjadi kendala sehingga petunjuk belum bisa dipenuhi. Yang kami lihat justru koordinasi itu seperti terputus,” ungkapnya.
Terkait petunjuk jaksa mengenai penambahan keterangan saksi dari media daring, Soetarmi menilai hal tersebut tidak sulit dipenuhi mengingat penyidik memiliki akses komunikasi dengan kalangan media.
“Menurut saya tambahan saksi dari media online bukan persoalan yang berat. Tinggal bagaimana koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum agar berkas perkara bisa segera dilengkapi dan dilimpahkan kembali,” ujarnya.
Meski Kejati Sulsel telah menerbitkan P-20 dan mengembalikan SPDP secara administrasi, Soetarmi menegaskan proses hukum masih dapat dilanjutkan.
Penyidik, kata dia, dapat kembali mengirimkan SPDP beserta berkas perkara setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi.
“Kalau bicara batas waktu, itu sudah lewat. Tapi bukan berarti perkara ini selesai. Sepanjang penyidik kembali melimpahkan SPDP dan berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai petunjuk, kami akan mempelajarinya kembali untuk menentukan kelengkapan berkas tersebut,” tuturnya.
Belum dikembalikannya berkas perkara tersebut berpotensi memperpanjang proses penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Muhammad Darwin Fatir yang terjadi saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RKUHP pada 24 September 2019.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar, Fitriah Ade Maya, dalam putusan praperadilan atas permohonan Muhammad Darwin Fatir melalui LBH Pers Makassar memerintahkan Polda Sulsel segera melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Namun hingga memasuki hari ke-129 sejak putusan dibacakan pada 16 Maret 2026, berkas perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan di Ditreskrimum Polda Sulsel dan belum dilimpahkan kembali kepada penuntut umum.
Naskah di atas telah disesuaikan dengan karakter penulisan berita koran, yakni menggunakan bahasa yang lebih netral, mengedepankan fakta, menghindari diksi yang menghakimi, serta tetap mempertahankan seluruh substansi dan kronologi yang terdapat dalam naskah asli.(***)










