RUANG.NEWS MAKASSAR – Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim, mengingatkan publik agar tidak menggiring penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi batu bara menjadi narasi “perang antar institusi”.
Pernyataan itu disampaikan Prof Hamzah menanggapi pemberitaan mengenai penggeledahan rumah dan kafe yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh instansi kepolisian dalam penanganan kasus dugaan korupsi batu bara.
Menurut Prof Hamzah, publik perlu membedakan antara ranah jabatan dan ranah pribadi.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika peristiwa hukum tersebut ditafsirkan sebagai konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan.
“Saya berpandangan bahwa tidaklah bijak jika kita kemudian menggiring dan menafsirkan peristiwa tersebut sebagai sebuah ‘perang antar institusi Kepolisian dengan institusi Kejaksaan’ sampai ada yang menggunakan istilah perang bintang antara kepolisian dengan kejaksaan,” kata Prof Hamzah dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, publik sejatinya mampu membedakan yang mana ranah jabatan dan yang mana ranah pribadi. Kedua institusi penegak hukum ini sama pentingnya dan sama dibutuhkannya oleh Republik Indonesia.
Prof Hamzah berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh pihak kepolisian.
Ia menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami publik.
Pertama, masyarakat sebaiknya tidak membingkai peristiwa hukum ini sebagai pertarungan antar institusi.
Ia juga mengimbau Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk saling menahan diri agar proses hukum tidak berkembang menjadi persoalan rivalitas lembaga.
Kedua, Prof Hamzah mengingatkan pengalaman “Cicak versus Buaya”, ketika dua institusi penegak hukum saling berhadapan dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta bangsa.
“Kalau yang terjadi benar bahwa ini pengulangan sejarah, maka yang dirugikan adalah institusi, merah putih, dan masyarakat. Tentu para koruptor akan bersuka ria dan bisa memanfaatkan situasi ini untuk kelangsungan kejahatan mereka,” ujarnya.
Ketiga, ia menegaskan bahwa masyarakat perlu tetap percaya kepada Kepolisian dan Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.
“Keduanya sekali lagi menjadi garda terdepan dan penopang utama penegakan hukum di Republik yang kita cintai bersama ini,” pungkasnya.(***)










