RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota Pansus DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Patudangi Azis, meminta kejelasan status administrasi dan hukum lahan yang berada di area parkir Hotel Artama, Jalan Haji Bau Nomor 3, Makassar.
Patudangi menegaskan, Pansus DPRD Sulsel yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah harus memastikan seluruh dokumen dan riwayat aset tersebut jelas sebelum mengambil keputusan.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus DPRD Sulsel, Kamis (22/10/2026), yang membahas status kepemilikan lahan di area parkir Hotel Artama.
Menurut Patudangi, pembahasan perlu diawali dengan penyamaan persepsi mengenai perbedaan wilayah administrasi dan status kepemilikan aset.
Meski lahan tersebut berada di Kota Makassar, ia menilai perlu memastikan kembali dasar kepemilikan serta proses penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Secara administratif, tanah atau aset tersebut berada di wilayah Kota Makassar. Namun, kepemilikannya merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Karena itu, kita perlu menyamakan persepsi terlebih dahulu agar pembahasan tidak berlarut-larut dalam perdebatan,” kata Patudangi.
Patudangi juga menyoroti pembayaran senilai lebih dari Rp400 juta yang muncul dalam pembahasan aset tersebut. Ia mengingatkan agar pembayaran itu tidak langsung dimaknai sebagai transaksi jual beli atau pembayaran sewa.
Menurut dia, pembayaran tersebut perlu ditelusuri berdasarkan tujuan dan dasar hukumnya, terutama jika berkaitan dengan hasil penilaian atau taksasi sebagai salah satu persyaratan penghapusan aset dari daftar barang milik negara.
“Nilai taksasi sebesar Rp400 juta lebih itu perlu kita pahami konteksnya. Jika pembayaran tersebut merupakan bagian dari persyaratan penghapusan aset, tentu berbeda dengan pembayaran yang menjadi dasar peralihan hak kepemilikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap proses penghapusan aset maupun peralihan hak harus memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung yang jelas.
Dengan demikian, Pansus tidak keliru menafsirkan riwayat transaksi maupun status kepemilikan lahan yang menjadi objek pembahasan.
Minta Berita Acara Sebelum Pansus Mengambil Keputusan
Sebagai langkah konkret, Patudangi meminta pimpinan Pansus melibatkan instansi terkait untuk menyusun berita acara bersama yang menjelaskan status, riwayat, serta dasar hukum aset tersebut.
Ia juga meminta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta pihak terkait menyiapkan surat pernyataan resmi sebagai dokumen pendukung sebelum Pansus memutuskan penghapusan aset dari daftar inventarisasi.
“Rekomendasi saya, sebelum Pansus mengambil keputusan untuk menghapus aset ini dari daftar inventarisasi, perlu ada berita acara yang ditandatangani bersama oleh instansi terkait. Dokumen itu harus menjelaskan status dan memastikan kejelasan hukum lahan yang saat ini dikuasai Hotel Artama,” tegasnya.
Patudangi menilai, kelengkapan dokumen tersebut penting untuk melindungi keputusan Pansus dari potensi sengketa maupun persoalan hukum pada masa mendatang.
Ia tidak ingin keputusan yang diambil tanpa penelusuran menyeluruh justru menimbulkan masalah baru bagi anggota Pansus dan pemerintah daerah.
“Saya tidak ingin keputusan Pansus yang kita ambil hari ini justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kita harus memastikan seluruh dokumen dan status hukum aset tersebut jelas sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” katanya.
Selain meminta kejelasan dokumen, Patudangi mendorong Pemerintah Kota Makassar turut dilibatkan dalam pembahasan.
Menurut dia, posisi lahan di wilayah administrasi Kota Makassar perlu menjadi bagian dari penelusuran, terutama terkait pencatatan aset dan riwayat penguasaannya.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan aset di wilayah Kota Makassar tidak serta-merta menjadikan aset tersebut milik pemerintah kota.
Pansus tetap perlu menelusuri dokumen yang menjelaskan status kepemilikan dan setiap tahapan peralihannya.
“Rangkaian peralihan kepemilikan ini perlu diperjelas, termasuk dasar hukum dan dokumen yang mendasari setiap transaksi. Jangan sampai Pansus mengambil keputusan tanpa memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat,” ujarnya.
Patudangi berharap seluruh pihak terkait segera melengkapi dokumen dan menyampaikan keterangan resmi mengenai riwayat aset parkir Hotel Artama.
Langkah tersebut, menurut dia, menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(***)








