RUANG.NEWS JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sepakat tidak menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Sulsel.
Kesepakatan tersebut disampaikan Ketua Pansus Salman Karsa Sukardi saat memimpin kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Salman menjelaskan bahwa pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada prinsipnya telah rampung. Pansus juga membahas penambahan objek retribusi baru, termasuk Marine Fuel Oil (MFO), serta penyesuaian sejumlah tarif retribusi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Pada prinsipnya, pembahasan perubahan Perda ini sudah selesai. Salah satu poin penting yang kami sepakati ialah tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan,” demikian pokok pernyataan Salman dalam konsultasi tersebut.
Selain membahas tarif pajak dan retribusi, Pansus menyoroti penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bekas. Menurut Pansus, nilai kendaraan bekas perlu mencerminkan usia dan kondisi kendaraan agar sebanding dengan beban pajak yang harus ditanggung masyarakat.
Ketidaksesuaian nilai kendaraan dengan kondisi sebenarnya berpotensi memengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Karena itu, Pansus meminta agar penetapan nilai kendaraan bekas turut mempertimbangkan faktor penyusutan dan kondisi kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Denny Rahmadani, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi perlu memperhitungkan faktor penyusutan, kondisi kendaraan, serta bobot yang menjadi komponen penghitungan pajak dalam menetapkan nilai kendaraan bekas.
Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pendataan kendaraan yang masih aktif. Selain itu, pemerintah daerah perlu menghindari kebijakan pemutihan pajak sebagai program rutin setiap tahun.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data kendaraan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah.
Rombongan Pansus DPRD Sulsel turut diikuti Musakkar, Yeni Rahman, Fadriaty, Syahrir, Maryani Ali, Haris Abdurrahman, Saharuddin, dan Lukman B. Kady. Rombongan diterima Denny Rahmadani dari Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri.
Melalui konsultasi tersebut, Pansus berharap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat mengakomodasi potensi pendapatan daerah tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan dan kondisi ekonomi masyarakat.(***)








