RUANG.NEWS MAKASSAR — Kawasan lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, kembali memanas, Senin (2/2/2026), menyusul pelaksanaan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Ketegangan terjadi ketika salah satu pemilik rumah toko (ruko), Busrah Abdullah, meluapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama para pemilik ruko lainnya memiliki sertifikat resmi atas bangunan yang ditempati.
“Saya punya sertifikat, silakan tunjukkan kalau ada yang mengklaim. Saya yakin mereka tidak punya sertifikat. Mereka hanya berpegang pada rinci, sementara yang bersangkutan sudah divonis bersalah,” kata Busrah di lokasi.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan aparat dalam proses tersebut dan meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Terkait langkah hukum lanjutan, Busrah menyebut dirinya belum mengajukan gugatan balik karena merasa memiliki hak kepemilikan yang sah.
Namun, ia menyebut pihak lain, yakni Musakkar, telah mengajukan gugatan dan prosesnya masih berlangsung di pengadilan.
“Saya punya hak, hak milik. Itu yang menjadi dasar saya,” tegasnya.
Busrah menjelaskan, ruko miliknya memiliki luas 5 x 40 meter dengan tiga lantai.
Menurutnya, nilai pasar bangunan tersebut saat ini berkisar antara Rp7 miliar hingga Rp10 miliar.
Situasi di lokasi sempat memanas, namun tetap terkendali.
Aparat keamanan berjaga untuk memastikan tidak terjadi gangguan keamanan selama proses berlangsung.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah melakukan eksekusi terhadap lahan eks Gedung Hamrawati pada Kamis (13/2/2025).(**)










