RUANG.NEWS MAKASSAR — Saksi ahli dari Dewan Pers, Herlambang Perdana Wiratraman, menilai gugatan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis selama enam tahun oleh Polda Sulawesi Selatan layak untuk dikabulkan.
Hal tersebut disampaikan Herlambang saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh LBH Pers Makassar sebagai kuasa hukum korban, jurnalis Muhammad Darwin Fatir.
Herlambang menjelaskan, dalam konsep hukum dikenal istilah undue delay atau penundaan yang tidak semestinya dalam menjalankan kewajiban penegakan hukum.
“Undue delay atau pelambatan atas kewajiban yang dijalankan adalah hal yang tidak semestinya, apalagi jika mengacu pada jangka waktu yang berlebihan, tidak beralasan, dan tidak dapat dibenarkan dalam proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, penundaan penanganan perkara dapat merugikan pihak yang terlibat serta menghambat penegakan keadilan. Dalam praktik peradilan, kecepatan proses hukum merupakan bagian penting dari prinsip keadilan.
Menurutnya, semakin lama suatu perkara diproses, semakin besar pula risiko hilangnya bukti maupun berkurangnya ingatan saksi terhadap peristiwa yang terjadi.
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga menyoroti perkembangan hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dalam Pasal 158 huruf e mengatur bahwa undue delay dapat menjadi objek praperadilan.
Ia menilai penundaan penanganan perkara yang terlalu lama berpotensi menimbulkan impunitas atau kegagalan membawa pelaku pelanggaran ke pengadilan.
“Jika proses hukum tidak berjalan, maka tidak ada pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kekerasan. Ini bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum,” katanya.
Herlambang juga mengingatkan bahwa prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Lenggeng, mengatakan keterangan saksi ahli menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam perkara tersebut.
Menurutnya, sejak 2019 hingga 2025 penyidik belum memberikan kepastian hukum terkait perkembangan penanganan kasus.
“Undue delay menurut ahli merupakan hal yang tepat untuk diuji melalui proses pengadilan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya.
Fajriani menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan pada 26 September 2019 di Polda Sulsel. Proses pemeriksaan korban, saksi, serta penyerahan alat bukti telah dilakukan.
Namun, pihaknya hanya menerima pemberitahuan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2020 yang menyebutkan penetapan empat anggota Polri sebagai tersangka.
“Sejak itu hingga sekarang tidak ada lagi informasi perkembangan penanganan kasus, padahal aparat penegak hukum wajib memberikan kepastian hukum kepada korban,” katanya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami Darwin Fatir saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019 di bawah jembatan layang Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka di bagian kepala diduga akibat pukulan pentungan serta memar di tubuhnya akibat tendangan aparat saat kejadian. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma atas peristiwa tersebut.(**)










