RUANG.NEWS MAKASSAR — Amrina Rachmi Warham, mantan tersangka kasus korupsi pupuk yang telah divonis bebas, meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Pengadilan Negeri Makassar hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp37,5 juta.
Amrina menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang ia alami selama menjalani penahanan hampir 10 bulan, meski terbukti tidak bersalah.
“Kalau seseorang dipenjara berbulan-bulan dalam kondisi tidak bersalah, apakah Rp37,5 juta itu adil?” kata Amrina di Makassar, Jumat (24/4).
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Djainuddin Karanggusi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/4).
Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Amrina keliru, namun hanya mengabulkan sebagian gugatan.
Amrina sebelumnya mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp2,3 miliar.
Ia menilai ada ketimpangan dalam sistem hukum ketika negara bisa menghukum warga dengan berat, tetapi kompensasi bagi warga yang dirugikan sangat kecil.
“Ketika negara dirugikan, seseorang bisa dipenjara dan didenda besar. Tapi ketika masyarakat dirugikan negara, nilainya sangat kecil,” ujarnya.
Selain kerugian materi, Amrina mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerusakan nama baik yang sulit dipulihkan.
Seruan ke Presiden dan Pejabat Terkait
Amrina secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo agar kasus yang dialaminya mendapat keadilan yang lebih utuh.
“Saya memohon kepada Presiden agar bisa melihat langsung apa yang saya alami, supaya saya mendapatkan keadilan dan pemulihan nama baik,” katanya.
Ia juga meminta Jaksa Agung menindak oknum yang dinilai melakukan kesalahan dalam proses hukum yang menjeratnya.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi distribusi pupuk di Kabupaten Jeneponto pada 2021.
Amrina, yang bekerja sebagai staf distributor, mengaku hanya dua kali diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kemudian ditahan di Rutan Jeneponto dan Makassar selama hampir 10 bulan.
Padahal, menurutnya, audit inspektorat yang menjadi dasar perkara justru tidak pernah memeriksa dirinya secara langsung.
“Yang diperiksa tiga distributor, tapi saya yang ditahan,” ujarnya.
Akhirnya, pengadilan menyatakan Amrina tidak bersalah, dan kasasi jaksa ditolak oleh Mahkamah Agung.
Selama proses hukum, Amrina kehilangan pekerjaan. Suaminya juga berhenti bekerja, sementara biaya hukum terus membengkak.
Tekanan sosial juga menghantam keluarganya. Anak Amrina bahkan mengalami perundungan di sekolah karena disebut sebagai anak koruptor.
“Nama baik itu yang paling sulit dipulihkan,” katanya.
Dalam gugatan, Amrina juga meminta permintaan maaf resmi dari kejaksaan melalui media.
Namun, hakim menyerahkan pelaksanaan rehabilitasi nama baik kepada mekanisme internal kejaksaan.
Hingga kini, ia mengaku belum menerima salinan resmi putusan maupun permintaan maaf dari pihak terkait.
Amrina berharap putusan pengadilan menjadi langkah awal untuk memulihkan nama baiknya dan membuka kembali kesempatan bekerja.(**)










