Menu ✖

News

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat oleh TAST

badge-check

Komika Pandji  Pragiwaksono. (Foto: IST) Perbesar

Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: IST)

RUANG.News, JAKARTA, – Buntut dari candaan Pandji Pragiwaksono yang dianggap menyinggung adat dan nilai budaya masyarakat Toraja. Sang Komika dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat di Tana Toraja.

Lembaga adat menilai candaan Pandji telah melukai nilai-nilai sakral dalam ritual Toraja yang selama ini dijaga turun-temurun.

Pihak TAST menegaskan, langkah pemberian sanksi bukan semata bentuk kemarahan, melainkan mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, mengatakan sanksi adat tersebut bersifat material dan moral. Berdasarkan asas lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi.

Pandji diwajibkan menyerahkan masing-masing 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi.

“Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” kata Benyamin, Jumat (7/11/2025).

Selain sanksi hewan kurban, Pandji juga dikenai sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Menurut Benyamin, dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, serta pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dinilai tercemar akibat pernyataan sang komika.

“Uang itu bukan denda, tapi bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja,” jelasnya.

Benyamin menambahkan, pihak TAST masih membuka ruang dialog dengan Pandji. Ia berharap, komika tersebut menunjukkan itikad baik dengan datang langsung untuk membicarakan sanksi yang dijatuhkan.

Sementara, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi untuk membahas sanksi adat, maka ada sanksi yang lebih berat kepada Pandji. Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah
Trending di News