Menu ✖

Hukum

Dekan FH Unhas Minta Publik Tidak Giring Kasus Batu Bara Jadi Konflik Kepolisian dan Kejaksaan

badge-check

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim (IST) Perbesar

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim, mengingatkan publik agar tidak menggiring penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi batu bara menjadi narasi “perang antar institusi”.

Pernyataan itu disampaikan Prof Hamzah menanggapi pemberitaan mengenai penggeledahan rumah dan kafe yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh instansi kepolisian dalam penanganan kasus dugaan korupsi batu bara.

Menurut Prof Hamzah, publik perlu membedakan antara ranah jabatan dan ranah pribadi.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika peristiwa hukum tersebut ditafsirkan sebagai konflik antara Kepolisian dan Kejaksaan.

“Saya berpandangan bahwa tidaklah bijak jika kita kemudian menggiring dan menafsirkan peristiwa tersebut sebagai sebuah ‘perang antar institusi Kepolisian dengan institusi Kejaksaan’ sampai ada yang menggunakan istilah perang bintang antara kepolisian dengan kejaksaan,” kata Prof Hamzah dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Ia menambahkan, publik sejatinya mampu membedakan yang mana ranah jabatan dan yang mana ranah pribadi. Kedua institusi penegak hukum ini sama pentingnya dan sama dibutuhkannya oleh Republik Indonesia.

Prof Hamzah berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Ia menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami publik.

Pertama, masyarakat sebaiknya tidak membingkai peristiwa hukum ini sebagai pertarungan antar institusi.

Ia juga mengimbau Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk saling menahan diri agar proses hukum tidak berkembang menjadi persoalan rivalitas lembaga.

Kedua, Prof Hamzah mengingatkan pengalaman “Cicak versus Buaya”, ketika dua institusi penegak hukum saling berhadapan dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta bangsa.

“Kalau yang terjadi benar bahwa ini pengulangan sejarah, maka yang dirugikan adalah institusi, merah putih, dan masyarakat. Tentu para koruptor akan bersuka ria dan bisa memanfaatkan situasi ini untuk kelangsungan kejahatan mereka,” ujarnya.

Ketiga, ia menegaskan bahwa masyarakat perlu tetap percaya kepada Kepolisian dan Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.

“Keduanya sekali lagi menjadi garda terdepan dan penopang utama penegakan hukum di Republik yang kita cintai bersama ini,” pungkasnya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

28 Sep 2026 - 13:35 WITA

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

26 Sep 2026 - 04:34 WITA

Indomaret Disebut dalam Kasus Bupati Gowa Husniah Talenrang

Kasus PBG Gowa, Kuasa Hukum Husniah Talenrang Soroti Proses Penanganan Perkara

25 Sep 2026 - 15:46 WITA

Kasus PBG Gowa, Kuasa Hukum Husniah Talenrang Soroti Proses Penanganan Perkara

Kasus PBG Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka

25 Sep 2026 - 15:39 WITA

Kasus PBG Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pungli dan Gratifikasi Perizinan

25 Sep 2026 - 15:33 WITA

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pungli dan Gratifikasi Perizinan
Trending di Headline