RUANG.NEWS MAKASSAR – Seorang perempuan berusia 24 tahun, yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar, melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dialaminya saat menjadi penumpang bus antarkota Bintang Zahira rute Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 01.30 WITA, Sabtu (18/7/2026), ketika bus bernomor polisi DD 7175 XX itu melintas di wilayah Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian ia sedang tertidur bersama kakaknya yang duduk di kursi nomor 8 dan 9B. Dalam kondisi setengah sadar, korban mengaku sempat merasakan adanya sentuhan pada tubuhnya.
“Saya kira perut saya mengenai sandaran kursi,” ujar korban.
Korban kemudian kembali tertidur. Namun, beberapa saat kemudian ia kembali merasakan sentuhan pada bagian pahanya. Saat terbangun, korban mengaku melihat seseorang menarik tangannya dari paha korban. Korban kemudian berteriak, sementara orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut langsung berdiri dan berpindah ke bagian belakang bus.
Korban menduga pelaku merupakan salah seorang kru bus yang bertugas sebagai kondektur. Menurut keterangannya, pria tersebut mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah kombinasi putih, bertubuh kurus, dan berambut beruban. Identitas yang diperoleh korban menyebut pria itu bernama Jhon.
Korban juga menyebut salah seorang kru bus lainnya sempat menegur terduga pelaku setelah insiden tersebut terjadi.
Menurut korban, posisi terduga pelaku yang berada di lorong samping kursi penumpang menimbulkan kecurigaan. Sebab, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari kru bus lain, tempat istirahat kru berada di bagian belakang kendaraan.
“Setahu saya tempat tidur kru bus ada di bagian belakang. Itu juga diakui salah satu kondektur. Namun yang bersangkutan justru berada di lorong dekat kursi penumpang,” kata korban usai membuat laporan di Polda Sulawesi Selatan.
Korban telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/806/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 18 Juli 2026.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta manajemen PT Bintang Zahira Trans melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perilaku kru demi menjamin keamanan serta kenyamanan penumpang.
“Pihak manajemen tidak bisa lepas tangan. Minimal melakukan evaluasi terhadap perilaku kru agar penumpang merasa aman menggunakan jasa mereka,” ujar Asriel, paman korban.
Di sisi lain, sejumlah kru bus yang ditemui media mengaku pernah mendengar informasi bahwa pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sebelumnya beberapa kali berpindah tempat kerja. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan lisan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans mengaku belum mengetahui secara pasti dugaan peristiwa tersebut. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, seorang perwakilan manajemen mengatakan pihaknya tengah meminta keterangan dari pengemudi dan kru yang berada dalam perjalanan tersebut.
“Mungkin bisa dikonfirmasi juga ke sopir, kondektur lain, atau penumpang yang ada di dalam bus,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar operasional perusahaan maupun tindak pidana, perusahaan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beberapa kasus, apabila kondektur atau pengemudi melakukan tindakan di luar SOP perusahaan, sanksinya bisa berupa pemecatan,” katanya.
Terkait laporan korban, pihak manajemen juga menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Silakan dilaporkan ke pihak berwajib. Biarkan proses hukum berjalan. Kalau memang terbukti bersalah, tentu diproses sesuai hukum. Kami tidak membela yang salah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Sulawesi Selatan masih menangani laporan tersebut. Status hukum terhadap terduga pelaku masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)










