Menu ✖

News

LP2D Nilai Putri Dakka Keliru Bawa Isu PAW Usai Ditetapkan Tersangka

badge-check

LP2D Nilai Putri Dakka Keliru Bawa Isu PAW Usai Ditetapkan Tersangka Perbesar

RUANG.NEWS MAKASSAR – Lembaga Pemerhati Pemerintah, Politik, dan Demokrasi (LP2D) menyoroti sikap Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka yang menolak menerima status tersangkanya yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Direktur LP2D, Furqan, menilai Putri Dakka seharusnya menempuh jalur hukum yang tersedia jika menganggap penetapan tersangka tersebut keliru, bukan justru melaporkan penyidik dan pejabat kepolisian ke Mabes Polri.

“Sebenarnya ada kekeliruan dalam pandangan ibu (Putri). Kalau menganggap penetapan tersangkanya tidak benar atau keliru, silakan klarifikasi ke Polda Sulsel atau ajukan praperadilan,” ujar Furqan, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, langkah Putri Dakka yang melaporkan penyidik Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam Mabes Polri justru menimbulkan tanda tanya di ruang publik.

“Kan sangat aneh, mau protes atau marah tapi malah melakukan pelaporan ke Mabes Polri. Ini bisa dinilai sebagai sikap yang tidak menghargai kerja-kerja kepolisian,” tegasnya.

Furqan juga menyinggung pernyataan Putri Dakka yang mengaitkan penetapan status tersangka dengan isu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Lebih lucu lagi karena penetapan tersangkanya dianggap sebagai skenario atau kerja-kerja politik di tengah proses PAW anggota DPR RI pasca RMS mundur,” tuturnya.

Ia mengingatkan agar Putri Dakka tidak bersikap reaktif dan spekulatif dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan terlalu labil membaca sebuah peristiwa. Jangan sampai justru menjadi boomerang yang tidak enak jadinya,” tambahnya.

LP2D pun meminta Putri Dakka fokus menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Fokus saja. Kalau memang tidak benar yang dilakukan polisi, buktikan secara hukum. Sederhana sebenarnya. Jangan seolah-olah merasa benar, tapi ternyata hasilnya lain,” pungkas Furqan.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga.

Penetapan tersangka terhadap mantan calon legislatif DPR RI dan calon Wali Kota Palopo itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat.

“Sudah ditetapkan tersangka yang melaporkan polisinya, ditangani Krimum,” kata Didik saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (27/1/2026).

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Namun, penanganan perkara di Ditreskrimsus masih dalam proses.(rls/**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah
Trending di News