RUANG.NEWS MAKASSAR — Sejumlah organisasi jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menerima permohonan praperadilan terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Koalisi tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Muh Darwin Fatir, yang terjadi pada 24 September 2019. Meski telah menetapkan empat tersangka dari kepolisian, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan selama enam tahun.
Direktur LBH Makassar, Fajriani Langgeng, menyatakan putusan tersebut menjadi catatan sejarah dalam penanganan perkara pers yang mengedepankan perspektif korban dan kepastian hukum.
“Ini adalah kemenangan bersama, khususnya bagi jurnalis di Makassar, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam perkara ini,” ujarnya, Senin.
Ia menambahkan, mekanisme praperadilan terkait undue delay membuka peluang bagi korban untuk memperoleh kejelasan atas penanganan perkara yang berlarut-larut.
Menurutnya, putusan ini juga berpotensi menjadi dasar hukum atau yurisprudensi dalam penanganan kasus serupa, seiring dengan pengaturan mengenai undue delay dalam pembaruan KUHP dan KUHAP.
Koordinator KAJ Sulsel, Muhammad Idris, turut mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim menjadi langkah penting dalam menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hingga merugikan korban.
“Meski putusan ini mendorong kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka, kami akan terus mengawal agar penanganannya berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Idris.
Sementara itu, Ketua IJTI Sulsel, Andi Mohammad Sardi, menilai putusan tersebut mencerminkan komitmen peradilan dalam melindungi kemerdekaan pers dan menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, juga menyambut positif putusan tersebut. Ia berharap keputusan ini menjadi titik awal perbaikan, termasuk mendorong reformasi internal di tubuh kepolisian.
Menurutnya, putusan ini membuka peluang bagi korban lain untuk menuntut kepastian hukum atas kasus yang berlarut-larut, sekaligus menjadi dorongan agar tidak ada lagi praktik impunitas dalam penegakan hukum.
KAJ Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum lanjutan agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.(**)










