RUANG.NEWS MAKASSAR — Kasus dugaan penipuan dengan modus kerja sama pengiriman barang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebanyak 14 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp616.444.000.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan kerja sama pengiriman berbagai jenis barang ke Merauke, Papua.
Barang yang ditawarkan meliputi seprai, sajadah, bahan mobil, mukena, karpet asal Malaysia, hingga pakaian wanita.
Dalam aksinya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen dari setiap pengiriman, sehingga menarik minat para korban untuk menanamkan modal.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyetorkan uang lebih dari Rp200 juta kepada pelaku.
“Saya masukkan sekitar Rp200 juta,” ujarnya, Kamis (17/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Iya, laporan baru masuk. Nanti saya cek dan segera kita tindak lanjuti,” katanya.
Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/388/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan yang diterbitkan pada 15 April 2026.
Dalam laporan itu, disebutkan satu orang terlapor berinisial SRN.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut guna mengungkap dugaan penipuan dan menelusuri aliran dana para korban.(**)










